Bisnis
Minggu, 5 Juli 2020 - 23:05 WIB

Dituding Lakukan Monopoli, Grab & TPI Didenda Rp30 Miliar

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo Grab. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab didenda senilai Rp30 miliar dan TPI didenda Rp19 miliar karena dituding melakukan monopoli di bidang jasa transportasi.

Dilaporkan Detik.com, Denda Rp30 miliar kepada Grab terdiri atas Rp7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas pasal 19. Sedangkan TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

Advertisement

Kedua perusahaan teknologi ini dikenakan sanksi lantaran melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hampir Sebulan Berkeliaran dan Belum Tertangkap, Ke Manakah Perginya Monyet Hutan Balekambang Solo?

Advertisement

Hampir Sebulan Berkeliaran dan Belum Tertangkap, Ke Manakah Perginya Monyet Hutan Balekambang Solo?

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan itu adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Persidangan

Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus bertujuan untuk memonopoli.

Advertisement

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian ,Majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Pajak Sepeda Hoax, Pemerintah Godok Permenhub Keselamatan Pesepeda

Praktik Grab dan TPI tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Advertisement

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf d. Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Pembayaran Denda

“Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” bunyi keterangan KPPU.

Advertisement

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif