Bisnis
Senin, 15 November 2021 - 13:25 WIB

Ditetapkan Pekan Ini, Besaran UMP 2022 Yoygakarta Masih Dirahasiakan

Jumali  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji atau upah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pekan ini.

Meski akan ditetapkan pada pekan ini, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih enggan membocorkan terkait besaran UMP yang akan ditetapkan.

Advertisement

“Kita tunggu diumumkan pak Gubernur saja. Enggak lama lagi. Dalam minggu ini [pengumuman penetapan UMP]. Ini sesuai dengan regulasi di PP 36/2021 kan sebelum tanggal 21 [penetapan UMP],” kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Senin (15/11/2021) kepada Harian Jogja.

Baca Juga: Menuntaskan Pembacaan dan Pemaknaan Oceania sebagai Ruang Kebudayaan

Lebih lanjut Aria mengungkapkan, sebelum mengajukan remomendasi penetapan pengupahan kepada Gubernur DIY pekan ini, jawatannya bersama dengan sejumlah pihak telah menggelar rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans DIY, Jumat (12/11/2021) lalu.

Advertisement

Hanya, Aria enggan membeberkan mengenai besaran kenaikan dan besaran UMP yang akan ditetapkan. “Yang jelas akan diumumkan minggu ini,” lanjutnya.

Sementara Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan pihaknya sengaja walk out saat rapat dewan pengupahan digelar di Kantor Disnakertrans DIY.

Alasannya, penetapan UMP 2022, yang menggunakan mengacu pada PP 36/2021 tentang pengupahan dinilai telah mematikan gerak dewan pengupahan yang telah dibentuk.

Advertisement

Baca Juga: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital untuk 15 Tahun ke Depan

“Kami menolak UU Cipta Kerja dan turunannya seperti PP 36/2021. Kami juga tidak setuju penetapan upah menggunakan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021. Di mana adanya penggunaan formula aneh yang tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.

Irsyad juga mengungkapkan jika penetapan UMP sebelumnya dengan PP 78 pun dinilai sama. Di mana, survei KHL tidak dipakai, tetapi setidaknya kenaikan bisa 6 sampai 7 persen. “Sekarang pakai PP 36 kenaikan hanya kisaran 4 persen,” ungkapnya.

Menurut Irsyad, meski kecil kemungkinannya untuk mengubah formula penetapan UMP 20221, namun Irsyad menyatakan tetap mengupayakan agar pemerintah memakai survei KHL dalam menetapkan UMP. “Untuk KHL berdasar survei kami itu sekitar Rp3 juta,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif