SOLOPOS.COM - Ilustrasi jeratan pinjol (freepik).

Solopos.com, SOLO — Pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan pinjaman cepat cair seringkali berujung meresahkan. Pinjol yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini akan terus meneror nasabah hingga pinjaman terbayar lunas.

Termasuk ke pihak keluarga ataupun nomor yang yang ada di kontak. Akan tetapi, tidak sedikit yang mendapatkan telepon tagihan dari pinjol, padahal mereka bahkan tidak pernah meminjam uang.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Seperti halnya Hana, 28, warga Tangerang yang mengeluh pernah diteror oleh pinjol. Ternyata nomor teleponnya dijadikan jaminan oleh orang lain di pinjol. Dia mengaku tidak terlalu dekat orang tersebut meskipun mengenalnya.

Alhasil dia tak nyaman karena penagih juga mengeluarkan kata-kata kasar ketika menelpon. “Iya dulu pernah ditelpon pinjol, nagih uang. Padahal bukan saya yang pinjam, yang jadikan saya jaminan pun temen jauh enggak deket. Anehnya dia kasih nomer saya dan yang nagih terus telepon, neror, bahkan berkata kasar,” kata Hana kepada seperti dilansir Bisnis.com, Senin (23/1/2023).

Lalu apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan teror pinjol? Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa langkah pertama untuk menghadapi hal tersebut adalah memblokir nomor pinjol.

“Sebaiknya nomor pinjol langsung diblokir. Karena pencatutan nama tanpa sepengetahuan,” kata Bhima. Bhima menambahkan apabila pinjol terus melakukan teror bahkan dengan ancaman, dia meminta masyarakat merekam suara sang penagih.

Rekaman tersebut dapat dijadikan barang bukti bisa diproses di pihak berwajib. Tidak hanya itu, dia juga meminta masyarakat yang menjadi korban teror untuk melakukan cek nama ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apakah namanya masuk daftar blacklist slik OJK atau BI checking? Karena itu yang lebih berpengaruh ke keamanan data. Ketika kita tidak merasa meminjam ke pinjol, kemudian dianggap mangkir gagal bayar bisa jadi nama kita dimasukkan ke daftar hitam BI checking,” paparnya.

Dia pun meminta masyarakat waspada. Pasalnya apabila sudah masuk ke dalam daftar hitam, maka lebih sulit untuk mengakses pinjaman ke bank atau lembaga resmi lainnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Diteror Pinjol Tapi Tak Pinjam Uang, Ini yang Harus Dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya