Bisnis
Jumat, 31 Desember 2021 - 16:12 WIB

Diskon PPnBM untuk Barang Otomotif akan Diperpanjang hingga Juni 2022

Dany Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana memperpanjang insentif fiskal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk barang otomotif hingga enam bulan pertama 2022. Insentif PPnBM ini awalnya sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dari ketetapan sebelumnya yaitu hingga Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap diskon PPnBM rencananya akan kembali diberlakukan pada Januari-Juni 2022 dalam skema anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Airlangga menyebut diskon pajak ini direncanakan untuk diperpanjang dengan front-loading di awal tahun depan.

Advertisement

Selain PPnBM untuk kendaraan otomotif, pemerintah juga merencanakan untuk memperpanjang penyaluran subsidi KUR 3 persen, penyaluran bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung, serta diskon PPN DTP properti.

“Terkait dengan usulan [PPnBM] otomotif ini akan terus dibahas karena ini masih perlu pembahasan lebih lanjut,” jelas Airlangga ketika bertemu dengan awak media secara hibrida sebelum pergantian tahun, Kamis (30/12/2021).

Advertisement

“Terkait dengan usulan [PPnBM] otomotif ini akan terus dibahas karena ini masih perlu pembahasan lebih lanjut,” jelas Airlangga ketika bertemu dengan awak media secara hibrida sebelum pergantian tahun, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Apindo Siap Gugat Gubernur Anies Terkait Revisi UMP DKI Jakarta

Airlangga yang hadir secara luring di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, menjelaskan pemerintah mengusulkan perpanjangan penyaluran insentif PPnBM otomotif Rp0 untuk harga mobil di bawah Rp250 juta.

Advertisement

Airlangga lalu menjelaskan PPnBm untuk mobil berharga di bawah Rp250 juta pada tahun ini sudah ditanggung pemerintah. Ini merupakan salah satu bentuk insentif di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, program serupa yang disebut Low Cost Green Car (LCGC) ditetapkan bukan merupakan rezim PPnBM sehingga negara tidak menerima penerimaan dari kendaraan tersebut.

Baca juga: Plafon KUR Mikro Tanpa Agunan akan Naik jadi Rp100 Juta, Bunga 6 Persen

Akan tetapi, pada 2021, pemerintah mengenalkan skema pengenaan PPnBM yang baru berbasis emisi alias carbon tax. Sebagai imbasnya, harga LCGC diperkirakan bisa naik antara 5-15 persen, tergantung dengan tingkat emisi gas buang dari kendaraan.

Advertisement

“Karena ini adalah mobil yang diperuntukkan untuk masyarakat banyak, [jenis kendaraan] ini yang diusulkan tidak dikenakan PPnBM. Namun ini belum kita bahas secara detail, jadi perlu pembahasan detail. Usulan ini belum disetuju,” katanya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pembahasan usulan penghapusan PPnBM mobil di bawah Rp240 juta.

Baca juga: Orang Kaya Lebih Pilih Bank Konvensional daripada Syariah, Mengapa?

Advertisement

Menurutnya, beberapa kendaraan roda empat tidak lagi relevan digolongkan sebagai barang mewah. Mobil yang dimaksud Agus adalah yang memiliki harga di bawah Rp240 juta dan bermesin maksimal 1.500 cc, serta memenuhi locak purchase 80 persen.

“Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya 0 persen,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif