SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji guru honorer. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Dian Rineta mengatakan saat ini pendapatan para guru sekolah negeri honorer di Solo sudah disesuaikan dengan gaji guru tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK). 

Sedangkan untuk guru sekolah swasta Dian menyebut semua dikembalikan kepada kemampuan yayasan. Menurut Dian, untuk guru honorer di sekolah swasta, semua penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar adalah wewenang yayasan pengampu.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Untuk guru honorer negeri, gajinya disesuaikan dengan gaji TKPK Pemerintah Kota Solo. Sedangkan untuk yang sekolah swasta memang dikembalikan ke kemampuan yayasan dalam memberikan gaji kepada gurunya semua dari yayasan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (29/8/2023).

Sebagai informasi, gaji TKPK di Solo sudah disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) Solo Rp2,17 juta per bulan. Disinggung mengenai adanya guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMK, Dian mengatakan biasanya terjadi di sekolah swasta dan sangat bergantung dengan kemampuan yayasan. “Semua bergantung dari yayasannya seperti apa karena itu sangat bergantung dengan jumlah siswa di sekolah tersebut,” ulasnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, saat ini banyak guru honorer di Soloraya terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka menyebut upah yang minim sebagai guru honorer membuat mereka terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan sekaligus Anggota Dewan Penasehat Center for the Betterment of Education (CBE) Jakarta, Darmaningtyas, menilai banyaknya guru yang terjebak pinjol ilegal tidak lepas dari kesejahteraan yang belum baik. Ia menilai, perlu adanya perhatian khusus terutama terkait gaji dan status guru honorer.

Darmaningtyas menilai, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus untuk guru honorer. “Tentu alasannya jelas karena kesejahteraan dari para guru honorer ini sangat minim dengan beban kerja yang berat. Saat ini mestinya pemerintah sudah punya aturan yang bisa membantu para guru honorer ini punya penghasilan yang lebih baik atau punya standar yang jelas,” ucapnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (28/8/2023).

Darmaningtyas mengatakan masih menjumpai guru honorer dengan gaji di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK). Hal ini membuat guru honorer akhirnya terjebak pinjol untuk memenuhi kebutuhan dan menjadi gali lubang tutup lubang.

“Sekarang masih ada guru honorer dengan gaji hanya Rp500.000 per bulan. Apakah itu cukup buat guru memenuhi kebutuhan? Tentu enggak. Makanya banyak yang akhirnya pinjol, awalnya legal, tapi lama-lama ya terjerumus di ilegal karena sistem gali lubang tutup lubang itu,” ulasnya.

Sektor tenaga pendidik memang sedang disorot, mulai dari gaji yang masih minim hingga pengangkatan untuk para guru honorer yang semakin abu-abu. Untuk guru honorer, berdasarkan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat ini di Indonesia mencapai 2,3 juta orang. 

Di Solo sebanyak 958 tenaga pendidik berstatus honorer di 2022. Pada November 2023 nanti, tenaga honorer akan dihapuskan oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya