SOLOPOS.COM - ilustrasi (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — PT Pelita Air Service (PAS) menonaktifkan sementara Direktur Utama Albert Burhan yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

PT Pelita Air Service (PAS) menyatakan bahwa menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh sebab itu, Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas memutuskan penonaktifan Albert, serta penunjukan Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan. Adapun, Komisaris Utama PT PAS berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero) dan Dewan Komisaris PT PAS lainnya untuk tersebut, guna kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

Baca Juga: Bakal Gantikan Garuda, Berikut Lowongan Pegawai di Pelita Air

“Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” ujar Michael dikutip Bisnis dari siaran pers, Jumat (11/3/2022).

Michael mengatakan PT PAS akan tetap menjalankan bisnis penerbangan charter serta jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Albert Burhan yang sebelumnya merupakan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2005-2012 sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan akan menahan ALbert selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: 3 Komisaris Dicecar Soal Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap bahwa peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut, bersama dua tersangka sebelumnya yakni Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo, yaitu tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia. Perencanaan tersebut yaitu kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor,” kata Sumedana. Saat ini, Albert yang berstatus tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai kemarin, Kamis (10/3/2022) hingga 29 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya