Bisnis
Selasa, 8 Februari 2022 - 19:53 WIB

Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Dapatkan Insentif PPN Rumah Baru

Maria Elena  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan sektor perumahan (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah pada tahun ini selama 9 bulan atau hingga September 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa kelanjutan insentif PPN DTP rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Advertisement

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” katanya dalam siaran pers seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Selain PPnBM Otomotif, Pemerintah Juga Tebar Insentif Sektor Properti

Advertisement

Baca Juga: Selain PPnBM Otomotif, Pemerintah Juga Tebar Insentif Sektor Properti

Febrio menyampaikan, keberlanjutan pemulihan ekonomi perlu terus dijaga untuk mengangkat kembali kinerja ekonomi pada jalur sebelum periode pra-pandemi guna mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah panjang.

Oleh karena itu, pemberian insentif yang tepat sasaran pada sektor-sektor strategis, termasuk sektor perumahan, menjadi sangat diperlukan guna menjaga keberlanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi.

Advertisement

Seiring pemulihan ekonomi, Febrio mengatakan insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan, namun besarannya dikurangi secara terukur.

Baca Juga: 10,80% Keluarga di Jateng Belum Memiliki Rumah, Ngontrak Jadi Pilihan

Dengan demikian, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

Advertisement

Febrio menambahkan, perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Baca Juga: Insentif PPN Properti Diperpanjang, Ini Respons Para Pengembang

Advertisement

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif