Bisnis
Senin, 20 November 2023 - 19:45 WIB

Dinilai Merugikan, Kebijakan Alih Tanam RPP Kesehatan Ditolak Petani Soloraya

Galih Aprilia Wibowo  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tembakau. (Ilustrasi)

Solopos.com, SOLO — Petani tembakau Soloraya menolak kebijakan dalam aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, salah satunya dengan adanya kebijakan alih tanam. Aturan ini dinilai merugikan mata pencaharian para petani tembakau di daerah.

Aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan salah satunya menguraikan rekomendasi alih tanam tembakau ke komoditas lain.

Advertisement

Merespons hal ini, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) wilayah Cepogo, Maryono menyebut sebagai petani ia hanya mengikuti kebijakan pemerintah.

“Asal tanaman penggantinya bisa dipertanggungjawabkan pemasarannya,” terang Maryono saat dihubungi Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Advertisement

“Asal tanaman penggantinya bisa dipertanggungjawabkan pemasarannya,” terang Maryono saat dihubungi Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Ia menyebut tidak semua tanaman bisa ditanam di lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu.

“Kalau belum Mei sampai November, selain tembakau tidak ada yang hidup masa musim kemarau cuma tembakau yang hidup dan lebih bagus kualitasnya,” tambah Maryono.

Advertisement

Ia menjelaskan kerugian yang dialami petani bisa mencari 100% ketika pemerintah tidak menjadi pemasaran tanaman pengganti tembakau.

Salah satu petani tembakau Boyolali, Purwono mengaku tidak setuju dengan kebijakan alih tanam RPP Kesehatan. Menurut dia aturan ini jelas akan berdampak negatif, dari pekerja pabrik hingga petani tembakau.

“Kalau ada aturan untuk alih tanam selain tembakau, apakah ada jaminan nilai ekonominya yang sama selain tembakau,” terang Purwono.

Advertisement

Ia menyebut ketika adanya alih tanam, ia memprediksi penurunan penghasilan mencapai 50% karena jarang ada tanaman yang hidup di musim kemarau.

Petani tembakau asal Wonogiri, Loso menjelaskan kebijakan alih tanaman tembakau dari pemerintah juga harus didukung dengan pemenuhan kebutuhan air yang memadai.

Sebab pada musim kemarau, tidak banyak jenis tanaman yang bisa ditanam. Ia mengusulkan jenis tanaman Talas Beneng yang akarnya bisa bisa mengganti tembakau yang menurutnya kadar nikotin yang lebih rendah.

Advertisement

Dilansir dari Bisnis.com, petani dan buruh industri tembakau berharap calon presiden yang bertarung dalam Pemilu 2024 bisa lebih memihak soal permasalahan tembakau.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan sebanyak enam juta kalangan petani tembakau bakal mendukung capres yang pro petani tembakau.

Dia menilai tanpa keberpihakan, nasib petani tembakau di Indonesia yang berjumlah enam juta jiwa tersebar di 15 provinsi, akan makin terpuruk.

Selain itu, yang menjadi catatan dari APTI adalah Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020-2024. Isinya, tak satu pun pasal yang melindungi keanekaragaman budidaya tembakau di tingkat petani.

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai saat ini memang tidak ada aturan yang cenderung berpihak kepada petani tembakau.

Dia menyoroti soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif, yang masih dibahas. Beleid tersebut dinilai memuat banyak larangan soal pengaturan produk tembakau.

Sebut saja pasal mengenai pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. Atau, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif