SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah didesak segera membuat regulasi untuk usaha jasa titipan atau jastip yang menjamur di Indonesia. Hal itu karena jastip dinilai ilegal dan merugikan negara.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berpendapat usaha jastip masuk dalam kategori black market karena masuk ke Indonesia tanpa membayar barang dan bea masuk alias tidak melalui jalur resmi.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya,” kata Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024), seperti dilansir bisnis.com.

Menurut Roy pihaknya tidak mempermasalahkan orang yang menjalankan bisnis jastip. Tapi, lanjut dia, usaha jastip perlu diatur mekanisme dan pengawasannya agar tidak merugikan negara serta ritel dalam negeri.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan barang-barang yang kerap dibawa masuk oleh jastipers ke Tanah Air sebetulnya juga dijual di gerai-gerai peritel. Oleh karena itu, peritel mempertanyakan keputusan pemerintah untuk memperketat impor barang legal, alih-alih mengatur usaha jastip.

Peritel juga pesimistis ekonomi Indonesia dapat tumbuh hingga 6% jika pemerintah membiarkan usaha jastip merajalela tanpa adanya pengaturan yang jelas.

“Makanya kita tidak akan [tumbuh] lebih dari 5%, karena tidak ada substansi, malah menggerus yang sudah ada, dan yang ilegal malah semakin marak, merugikan negara tentunya dan juga merugikan pelaku usaha yang resmi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024 ini di antaranya mengatur kembali penataan kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan juga diatur dalam beleid ini.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan terbitnya Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperketat impor barang konsumsi dan produk jadi lantaran dinilai bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS,” jelas Arief, mengutip laman resmi Kemendag, Kamis (18/1/2024).

Dengan menjamurnya usaha jastip dan adanya kebijakan pengetatan barang impor, asosiasi khawatir produktivitas ritel tergerus akibat pendapatan yang menurun. “Kalau kita sudah dibatasi dengan persetujuan impor itu, maka kita otomatis tidak bisa meningkatkan produktivitas kita,” pungkas Roy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan barang impor titipan atau jasa titipan (jastip).

Dia menjelaskan nantinya barang impor titipan yang memiliki harga di atas US$500 atau sekitar Rp7,8 juta akan dikenakan pajak bea masuk. Bahkan, impor barang jastip juga akan diperketat pengawasannya di pelabuhan dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).

Selain itu menurutnya dari Kementerian Keuangan juga sudah membuat regulasi untuk batas barang impor jastip yang dikenakan pajak Bea Masuk. Regulasi yang dimaksud untuk jarak barang titipan yang bebas pajak asalkan harganya berada di bawah US$ 500.

Selain itu, dia melanjutkan untuk membatasi arus barang impor murah, terdapat usulan untuk pembentukan Satuan Tugas pengawasan yang terdiri dari Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Karantina termasuk penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU juga akan turut berkolaborasi dalam membatasi arus barang impor murah.

“Agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital dan juga pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” pungkas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bisnis Jastip Bikin Negara Rugi, Pemerintah Didesak Bikin AturandanPemerintah Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor Jastip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya