SOLOPOS.COM - Pemaparan laporan literasi industri jasa keuangan oleh OJK Solo di Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, Surabaya, Kamis (7/9/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution)

Solopos.com, SURABAYA —  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Solo, Eko Yunianto, menjelaskan OJK bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diberi kewenangan mengawasi perdagangan bursa karbon di Tanah Air yang rencananya diselenggarakan pada akhir September 2023.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan status kelembagaan OJK sebagai lembaga negara dengan fungsi tugas dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan memeriksa.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Skema perdagangan stok karbon sudah dimulai September 2023 ini, mungkin akhir September ya, nah sudah dalam rangka persiapan dan kegiatan usaha, jadi cakupan kewenangan OJK adalah pengaturan, pengawasan, lalu pemeriksaan,” ujar Eko pemaparan mengenai UU P2SK kepada para jurnalis di Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, Surabaya, Kamis (7/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, ada dua calon kuat yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indonesia Climate Exchange (ICX).

Keduanya masih menunggu persetujuan dari OJK untuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon.

Nantinya, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Selain itu, juga akan mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Dilansir Bisnis.com, Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Aryo Yoga Pratama mengatakan jika mengacu POJK 14/2023, OJK hanya akan melakukan pengawasan di pasar sekunder untuk perdagangan karbon.

Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

“Jadi apa yang diatur oleh OJK itu mencakup pengawasan di pasar sekundernya, perlindungan investornya, dan pengembangan kegiatan di bursa karbon,” ujar Aryo dalam acara Indonesia Green Incorporated di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan, penyelenggara bursa karbon perlu menyediakan infrastruktur dan pengembangan terkait infrastruktur perdagangan karbon tersebut.

Unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon mencakup Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh KLHK.

Namun, Aryo mengatakan tidak menutup kemungkinan penyelenggara bursa karbon dapat mengakomodasi perdagangan karbon dari luar negeri.

“Nantinya, penyelenggara bursa karbon juga dapat mengakomodasi perdagangan karbon yang berasal dari luar negeri, atau yang tidak berasal dari PTBAE-PU dan SPEGRK,” jelasnya.

Peratuan SEOJK 12/2023

Mengutip pers www.ojk.go.id, OJK telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) de?ngan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023. Berikut ini pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023:

Pertama

Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.

Kedua

Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.

Ketiga

Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.

Keempat

Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.

Kelima

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

Keenam

Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

Ketujuh

Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon

Kedelapan

Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya



Kesembilan

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kesepuluh

Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya