Bisnis
Selasa, 14 September 2021 - 19:01 WIB

Diminta Ajukan Izin Sesuai Prosedur, Ini Respons Pengelola Little Tokyo Bantul

Jumali  /  Harian Jogja  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kawasan wisata nuansa Jepang di Muntuk, Dlingo, Bantul, DIY. (Istimewa)

Solopos.com, BANTUL  — Komisi B DPRD Bantul meminta kepada Operasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul untuk tidak asal mengeluarkan rekomendasi terkait izin Little Tokyo (Litto) di RT 5 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo. Sebab, ada dugaan rekomendasi izin tata ruang yang dikeluarkan untuk Litto tidak sesuai dengan prosedur.

“Sebenarnya tidak masalah [pembangunan Litto] jika melalui prosedur yang benar. Kan semua pengajuan izin melalui satu pintu di DPMPT [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu],” kata Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis, Selasa (14/9/2021).

Advertisement

Wildan juga menyayangkan terkait langkah dari pengelola Litto yang nekat membangun hotel dan restoran tanpa mengantongi izin sebelumnya. Padahal, bangunan hotel dan restoran harusnya dibangun setelah memiliki izin baik IMB, Amdal, dan sejumlah perizinan lainnya.

“Kalau kayak gini, kan. Kita enggak tahu bangunan itu layak apa tidak? Apalagi itu di zona rawan longsor. Jika tidak layak, pemilik harus siap membongkar bangunan tersebut,” lanjut Wildan.

Advertisement

“Kalau kayak gini, kan. Kita enggak tahu bangunan itu layak apa tidak? Apalagi itu di zona rawan longsor. Jika tidak layak, pemilik harus siap membongkar bangunan tersebut,” lanjut Wildan.

Baca Juga: Tak Perlu ke Jepang, Menikmati Mini Tokyo Bisa ke Dlingo Bantul Hlo

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Sri Muryuwantini mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan izin terkait Litto.

Advertisement

“Itu pun berdasarkan rekomendasi izin dari Tata Ruang tertanggal 4 Agustus lalu dan rekomendasi dari BPN tertanggal 27 Agustus lalu,” kata Sri.

Baca Juga: Ganjil Genap ke Arah Objek Wisata Bantul, Mulai Kapan?

Menurut Sri, sejauh ini pihaknya juga belum mengeluarkan izin IMB, Amdal dan kelayakan. Sebab, masih menunggu rekomendasi dari dinas terkait. Untuk izin Amdal, DPMPT masih menunggu rekomendasi dari DLH Bantul, sedangkan kelayakan DPMPT masih menunggu rekomendasi dari DPUPKP.

Advertisement

“Jadi untuk bangunan, sampai sekarang kami belum mengeluarkan izin. Baru sebatas perubahan status tanah atau pengeringan seluas 4.133 meter yang kami setujui,” lanjut Sri.

Dihubungi terpisah, Public Relation (PR) Litto Nobertha Shinta mengungkapkan jika pihaknya tidak mungkin membangun Litto jika perizinan belum dikantongi. Menurutnya, pengajuan izin dan komunikasi dengan warga sekitar telah dilakukan sebelum pandemi Covid-19, atau sebelum dimulainya pembangunan.

“Sementara memang belum kami operasionalkan. Mungkin nanti menunggu pandemi mereda. Rencana awal kami akan buka restorannya dulu. Nanti 70 persen tenaga kerja juga akan melibatkan warga sekitar,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif