Solopos.com, SOLO–Kalangan pengembang bimbang lantaran pemerintah tak kunjung menerbitkan regulasi yang berisi penyesuaian kenaikan harga jual rumah subsidi. Padahal harga barang material bangunan telah naik signifikan selama lebih dari tiga tahun terakhir.
Patokan harga rumah subsidi selama ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 242/2020 dengan kisaran Rp150,5 juta-Rp219 juta. Praktiknya, besaran harga rumah subsidi tergantung pada wilayah. Misalnya, harga rumah subsidi di Jawa dan Sumatera dibanderol Rp150,5 juta per unit. Sedangkan harga rumah subsidi paling mahal di Papua dan Papua Barat senilai Rp219 juta.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.