Bisnis
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:01 WIB

Dikukut Polisi, Ruko di Jakut Jalankan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Sebuah rumah toko (ruko) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, menjalankan atau mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam seperti dilansir Antara.

Advertisement

Zulpan memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Zulpan juga mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Advertisement

Zulpan juga mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Baca Juga: 5 Tips Pinjol Cepat Cair, Prosesnya Cuma Hitungan Menit!

“Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya,” kata Zulpan.

Advertisement

Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Zulpan.

Baca Juga: Serem, Modal Pinjol Ilegal Diduga dari Hasil Kejahatan di Luar Negeri

Advertisement

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif