SOLOPOS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto (kiri), saat ditemui Solopos.com pada Rabu (8/2/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, menjelaskan hasil pertemuan dengan pihak Dewan Mahasiwa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.

Pertemuan dalam rangka klarifikasi antara OJK Solo dengan pihak Dema UIN RM Said Surakarta tersebut dilakukan di Kantor OJK Solo, pada pukul 16.00 WIB, Kamis (10/8/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dalam pertemuan tersebut, Eko mengatakan, pihak Dema UIN Raden Mas Said membantah soal kabar mewajibkan mahasiswa baru untuk melakukan registrasi ke aplikasi pinjaman online (pinjol).

“Kami mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari Dema UIN Raden Mas Surakarta bahwa kegiatan festival budaya yang diselenggarakan tidak mewajibkan mahasiswa baru untuk melakukan registrasi ke aplikasi pinjol sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Eko saat dihubungi Solopos.com, Jumat (11/8/2023).

Saat ini pihak OJK Solo sedang melakukan pendalaman terkait masalah tersebut dan masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan yang disiapkan oleh Dema UIN Raden Said Surakarta.

Eko mengatakan masih akan bertemu dengan Dema UIN Raden Said Surakarta.

“Kami masih menunggu kelengkapan dokumen yang akan disampaikan oleh Dema. Kemungkinan masih akan bertemu lagi dengan Dema UIN Raden Said Surakarta, tapi sekali lagi masih menunggu dari pihak Dema,” tambahnya.

Eko melanjutkan selain meneliti data yang diberikan oleh pihak Dema UIN Raden Said Surakarta, OJK Solo juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Rektorat hingga penyedia aplikasi pinjol.

“Kami akan mendalami dengan mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak terkait seperti dari Rektorat, Dema, dan dari industri pinjol. Semuanya sudah kami peroleh informasinya, hanya tinggal menunggu kelengkapan data dari pihak Dema,” kata Eko.

Di sisi lain, Ketua Riset Grup Studi Komunikasi Publik, Sosial dan Budaya FISIP UNS, Sri Hastjarjo, menekankan pentingnya edukasi penggunaan pinjol di level mahasiswa.

Sri Has mengatakan masih banyak mahasiswa yang masih belum paham risiko dari aplikasi pinjol.

Has, panggilan Sri Hastjarjo, menilai, edukasi mengenai pinjol semestinya sudah dilakukan ketika masa orientasi perkuliahan.

“Kampus, OJK dan BI seharusnya bisa berkolaborasi memberikan edukasi terkait pinjol, mumpung masih mahasiswa. Mahasiswa itu sudah bisa mengambil keputusan sendiri, sehingga itu penting, sekarang yang digalakkan itu mengenai pencegahan kekerasan seksual, pendidikan mengenai kewarganegaraan. Saya rasa saat ospek bisa digalakkan mengenai hati-hati dalam menggunakan pinjol, karena mereka sudah lepas dari orang tua, jangan sampai pinjol ini disalahgunakan oleh mahasiswa tersebut,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Selasa (8/8/2023).

Berkaca dari kasus pinjol yang menjerat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said,  mahasiswa dinilai terbukti masih belum memahami pentingnya data pribadi.

Ia mengatakan, data pribadi yang diserahkan kepada pihak lain, sangat rentan untuk disalahgunakan.

“Pemasaran fintech ini sangat agresif, terutama di lingkup mahasiswa. Seperti kasus UIN kemarin, ada data pribadi yang diserahkan, ini menunjukkan mahasiswa ini masih belum paham pentingnya data pribadi. Bayangkan ketika ada data pribadi yang bisa dihimpun dengan mudah, meskipun nantinya pemilik data tersebut enggak meminjam, fintech tersebut sudah punya data sebanyak itu dan bisa dimanfaatkan di kemudian hari,” ujarnya.

Sanksi Pembekuan Ormawa Disorot

Saat ini sanksi berat berupa pembekuan ormawa juga disorot.

Sanksi pembekuan itu terjadi apabila melanggar pedoman umum ormawa, melanggar AD/ART ormawa, tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan.

Kemudian mengalami konflik internal pengurus yang berkepanjangan, mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 232 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 121 a Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Universitas Islam Negen Raden Mas Said Surakarta Poin J mengenai sanksi ormawa pada ayat 3.

“Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh Dema UIN Raden Mas Said, sampai Dema UIN dibekukan sementara? Patut dipertanyakan,” jelasnya.

Seperti diketahui berdasarkan hasil rapat atau pertimbangan Dewan Kode Etik Mahasiswa, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta yang menghasilkan putusan PBAK diambil oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.

Kedua, Dema harus melakukan konfirmasi terhadap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk. Ketiga, Dema UIN dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan Ketua Dema UIN dicopot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya