Bisnis
Kamis, 16 November 2023 - 16:06 WIB

Diklaim Mudah & Cepat, Dinkop UKM Perin Solo bakal Luncurkan Layanan "Simpatik"

Dhima Wahyu Sejati  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Review Standar Operasional Prosedur(SOP) & Standar Pelayanan (SP) di Harris Hotel Solo, Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati).

Solopos.com, SOLO — Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo, Bambang Yunianto mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan.

Salah satu caranya yakni bakal membuat inovasi pelayanan bernama Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik (Simpatik). Inovasi itu diharapkan bisa melayani kebutuhan masyarakat dari jarak jauh.

Advertisement

“Misal mau cari surat keterangan cukup lewat online, tidak perlu datang ke kantor sudah bisa dilayani, ini untuk memangkas waktu,” kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) Review Standar Operasional Prosedur(SOP) & Standar Pelayanan (SP) di Harris Hotel Solo, Kamis (16/11/2023).

Dia mengatakan inovasi Simpatik menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan efisiensi waktu. Sistem pelayanan tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan,  kecepatan, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

Dia mengatakan inovasi Simpatik menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan efisiensi waktu. Sistem pelayanan tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan,  kecepatan, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.

Bambang menjelaskan pelayanan publik telah diatur berdasarkan regulasi pemerintah dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat

Menurutnya hal itu juga sudah tertuang dalam standar pelayanan (SP) yang telah ditetapkan. SP adalah salah satu tolak ukur sebagai pedoman pelaksanaan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, dan terjangkau.

Advertisement

Hal itu bertujuan memberikan kepastian. “Sehingga dinas dimaksud bisa mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” lanjut dia.

Dia mengatakan SP pada dasarnya merupakan prosedur pelayanan yang harus selalu ditinjau dan dievaluasi setiap tahun. Menurutnya ini cukup penting agar bisa memberikan gambaran mengenai percepatan waktu pelayanan serta efisiensi.

“Agar bisa cepat tidak sampai sehari dam tahu kurangnya apa. Misal perizinan koperasi kurang cepat,” lanjut dia.

Advertisement

Sedangkan penyusunan SP perlu melibatkan pihak internal dan eksternal, diantaranya masyarakat, pengguna layanan, stakeholder, perwakilan daerah, organisasi masyarakat, media massa, serta bagian organisasi sekretaris daerah.

“Nah bentuk pembahasannya bisa dilakukan melalui FGD, tentang standar pelayanan, nanti bisa ada masukan dari peserta FGD. Diharapkan dalam FGD muncul gagasan yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan,” lanjut dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif