SOLOPOS.COM - Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Review Standar Operasional Prosedur(SOP) & Standar Pelayanan (SP) di Harris Hotel Solo, Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati).

Solopos.com, SOLO — Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo, Bambang Yunianto mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan.

Salah satu caranya yakni bakal membuat inovasi pelayanan bernama Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik (Simpatik). Inovasi itu diharapkan bisa melayani kebutuhan masyarakat dari jarak jauh.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Misal mau cari surat keterangan cukup lewat online, tidak perlu datang ke kantor sudah bisa dilayani, ini untuk memangkas waktu,” kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) Review Standar Operasional Prosedur(SOP) & Standar Pelayanan (SP) di Harris Hotel Solo, Kamis (16/11/2023).

Dia mengatakan inovasi Simpatik menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan efisiensi waktu. Sistem pelayanan tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan,  kecepatan, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.

Bambang menjelaskan pelayanan publik telah diatur berdasarkan regulasi pemerintah dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat

Menurutnya hal itu juga sudah tertuang dalam standar pelayanan (SP) yang telah ditetapkan. SP adalah salah satu tolak ukur sebagai pedoman pelaksanaan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, dan terjangkau.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Wali Kota Solo 2021 juga disebutkan setiap dinas pemerintahan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan SP.

Hal itu bertujuan memberikan kepastian. “Sehingga dinas dimaksud bisa mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” lanjut dia.

Dia mengatakan SP pada dasarnya merupakan prosedur pelayanan yang harus selalu ditinjau dan dievaluasi setiap tahun. Menurutnya ini cukup penting agar bisa memberikan gambaran mengenai percepatan waktu pelayanan serta efisiensi.

“Agar bisa cepat tidak sampai sehari dam tahu kurangnya apa. Misal perizinan koperasi kurang cepat,” lanjut dia.

Sedangkan penyusunan SP perlu melibatkan pihak internal dan eksternal, diantaranya masyarakat, pengguna layanan, stakeholder, perwakilan daerah, organisasi masyarakat, media massa, serta bagian organisasi sekretaris daerah.

“Nah bentuk pembahasannya bisa dilakukan melalui FGD, tentang standar pelayanan, nanti bisa ada masukan dari peserta FGD. Diharapkan dalam FGD muncul gagasan yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya