Bisnis
Kamis, 2 Februari 2023 - 19:43 WIB

Diklaim Beri Banyak Manfaat, Ini Tips Memilih Asuransi yang Aman dari OJK

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis OJK (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, SOLO — Mendaftar asuransi memang menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko. Meskipun demikian, ada beberapa hal perlu diperhatikan sebelum mengambil polis asuransi.

Salah satunya soal kebutuhan hingga kualitas dari asuransi yang diambil.

Advertisement

Dalam memilih asuransi, salah satu yang penting adalah dengan melihat legalitas dari perusahaan asuransi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah besaran risk base capital  (RBC) minimal 120% dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan.

Advertisement

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah besaran risk base capital  (RBC) minimal 120% dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan.

Berikut adalah cara memilih asuransi dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:

Pastikan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.

Advertisement

Hal ini bertujuan untuk memudahkan anda saat mengajukan klaim, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim, ini bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.

Pengisian SPPA atau SPAJ harus dilakukan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong, agar tidak disalahgunakan.

Diperlukan informasi rinci mengenai manfaat dari asuransi tersebut karena hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian

Advertisement

Periode yang dibayarkan perlu diketahui agar tidak terjadi keterlambatan dalam membayar premi (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis

Setelah polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif