Solopos.com, SOLO — Mendaftar asuransi memang menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko. Meskipun demikian, ada beberapa hal perlu diperhatikan sebelum mengambil polis asuransi.
Salah satunya soal kebutuhan hingga kualitas dari asuransi yang diambil.
Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan
Dalam memilih asuransi, salah satu yang penting adalah dengan melihat legalitas dari perusahaan asuransi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah besaran risk base capital (RBC) minimal 120% dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan.
Berikut adalah cara memilih asuransi dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:
-
Pilih asuransi yang sesuai kebutuhan, bukan karena promo atau hadiah yang ditawarkan
Pastikan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.
-
Pastikan agen asuransi yang membantu mengurus pembelian adalah agen yang professional
Professionalitas agen asuransi bisa dilihat dengan sertifikat keagenan dan mampu menjelaskan secara detail dan mengurus keperluan asuransi di kemudian hari.
-
Kenali kapasitas perusahaan asuransi yang dipilih terkait pelayanan klaim
Hal ini bertujuan untuk memudahkan anda saat mengajukan klaim, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim, ini bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.
-
Isi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)
Pengisian SPPA atau SPAJ harus dilakukan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong, agar tidak disalahgunakan.
-
Tanyakan secara rinci manfaat dari asuransi, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminan
Diperlukan informasi rinci mengenai manfaat dari asuransi tersebut karena hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian
-
Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi
Periode yang dibayarkan perlu diketahui agar tidak terjadi keterlambatan dalam membayar premi (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis
-
Baca teliti polis asuransi dan lampiran yang diterima
Setelah polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.