Bisnis
Rabu, 17 November 2021 - 20:44 WIB

Diharamkan MUI, Uang Kripto Tetap Bisa Jadi Pilihan untuk Investasi?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan aset kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.

Maria Elena     Anik Sulistyawati   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Sumber: bisnis.com

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan aset kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif