Bisnis
Minggu, 26 Maret 2023 - 07:49 WIB

Digugat Rp32,52 Miliar oleh Perusahaan Milik JK, Ini Respons Waskita Karya

Alifian Asmaaysi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, belum lama ini. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,52 miliar.

Terkait hal ini Waskita Karya memastikan gugata terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang layangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) tidak mengganggu keuangan dan operasional perseroan.

Advertisement

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengaku bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang.

Proses pelaksanaan sidang dilaporkan akan berlangsung pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang. Ermy menjelaskan gugatan permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK.

Advertisement

Proses pelaksanaan sidang dilaporkan akan berlangsung pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang. Ermy menjelaskan gugatan permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK.

Untuk diketahui, Bukaka Teknik merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

“Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara No.93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (25/3/2023) seperti dilansir Solopos.com.

Advertisement

“Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujar Ermy.

Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujar Ermy.

Advertisement

Sebelumnya, mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaka diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023.

Adapun dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).

Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengrus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit. Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif