SOLOPOS.COM - Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, belum lama ini. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,52 miliar.

Terkait hal ini Waskita Karya memastikan gugata terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang layangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) tidak mengganggu keuangan dan operasional perseroan.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengaku bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang.

Proses pelaksanaan sidang dilaporkan akan berlangsung pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang. Ermy menjelaskan gugatan permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK.

Untuk diketahui, Bukaka Teknik merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

“Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara No.93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (25/3/2023) seperti dilansir Solopos.com.

Menanggapi surat panggilan pengadilan tersebut, Waskita memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujar Ermy.

Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujar Ermy.

Sebelumnya, mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaka diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023.

Adapun dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).

Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengrus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit. Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya