Bisnis
Jumat, 8 Oktober 2021 - 13:45 WIB

Digugat Nasabah hingga Rp50 Miliar, Begini Respons Bank Mandiri

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, KUDUS – Bank Mandiri memberi tanggapan terkait gugatan salah seorang nasabahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan itu dilakukan setelah dana atau uang dalam tabungan senilai Rp5,8 miliar milik nasabah tersebut diduga raib.

Menurut Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2, D. Minar G. Pasaribu, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement

“Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan pengadilan atas masalah yang terjadi pada rekening nasabah sdr. MIR, Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan. Namun sebaliknya apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, maka kami akan memproses hal itu secara hukum,” ujar Minar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Solopos.com, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Merangkak Naik, Simak Harga Emas Pegadaian Jumat 8 Oktober 2021

Advertisement

Baca Juga: Merangkak Naik, Simak Harga Emas Pegadaian Jumat 8 Oktober 2021

Sebelumnya, Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus menyerahkan penanganan kasus dana nasabah yang saldonya berkurang Rp5,8 miliar itu ke Bank Mandiri pusat, termasuk dalam menghadapi gugatan di PN Kudus.

“Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu sudah kita teruskan ke pusat. Sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung,” ujar Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Prasetyono, dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021). Meski demikian, Prasetyono mengakui jika pihaknya sudah menerima surat undangan persidangan dari PN Kudus.

Advertisement

Ia menginformasikan jadwal sidang perkara itu pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Baca Juga: Korupsi Impor Emas, Belasan Perusahaan BUMN dan Swasta Diduga Terlibat

Berdasarkan petitum, pengugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening pengugat sebesar Rp5,8 miliar. Sedangkan kerugian imateriel adalah beban psikologis penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat, serta pengurusan dugaan pembobolan yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga, sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imateriel mencapai Rp50 miliar.

Advertisement

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada pengunggat Rp50 juta setiap harinya karena keterlambatan membayar, yang dihitung sejak adanya putusan perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musafak, membenarkan telah mengajukan gugatan ke PN Kudus. “Kami sudah mengajukan gugatan di PN Kudus, Rabu kemarin,” ujarnya, dikutip detik.com.

Musafak mengatakan penggugat adalah kliennya yang merupakan nasabah bank BUMN di Kudus. Penggugat bernama Moch Imam Rofi’i, warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. “Dalam kejadian ini bahwa rekening klien kami [diduga] dibobol sebesar Rp5,8 miliar,” terang dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif