SOLOPOS.COM - Logo TikTok Shop. (tiktok.com)

Solopos.com, SOLO — TikTok Shop telah membuka kembali keranjang kuning saat puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) dengan menggandeng Tokopedia. Sayangnya, dugaan pelanggaran atas sikap tersebut terus muncul.

TikTok, perusahaan social commerce di bawah naungan ByteDance itu tengah menjalin investasi jangka panjang dengan Tokopedia senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp23 triliun.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Investasi tersebut akan membuat TikTok menggenggam 75% saham di unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) itu. Sejalan dengan rencana investasi tersebut, fitur keranjang kuning di TikTok yang biasa digunakan untuk bertransaksi dibuka lagi setelah 70 hari ditutup.

Alasan pembukaan kembali tersebut karena TikTok dan Tokopedia sedang melakukan uji coba transaksi di platform tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (20/12/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim angkat bicara soal pemberian waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.

Isy mengeklaim masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Artinya, bukan hanya TikTok yang diberikan waktu untuk melakukan peralihan.

“Itu sama dengan e-commerce lain, kayak Shopee dengan [aturan] cross border nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri, si TikTok Shop jadi perlu ada penyesuaian dan waktu,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan mengatakan perusahaannya dan TikTok telah memiliki perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi di aplikasi TikTok.

Aditia mengatakan dalam periode uji coba, perusahaan akan migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah (seamless experience) kepada konsumen dalam user interface Tokopedia.

Tokopedia menegaskan kegiatan transaksi di aplikasi telah mendapat restu Kemendag. Selama 3-4 bulan ke depan, lanjutnya, menjadi masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia.

“Secara prinsip, proses pembayaran nantinya akan terjadi di sistem Tokopedia dan TikTok akan menjadi platform yang akan menampilkan pilihan produk untuk konsumen,” kata Aditia, Jumat (22/12/2023).

Dugaan Pelanggaran TikTok Shop Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengendus ada indikasi pelanggaran dari sikap TikTok Shop.

Padahal, lanjutnya, pemberian masa transisi kepada platform digital untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang berlaku tidak tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Enggak ada masa transisi di penerapan Permendag,” ujar Teten sebuah diskusi di Smesco, Kamis (21/12/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul TikTok Shop Ngegas Buka Keranjang Kuning di Tengah Dugaan Pelanggaran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya