SOLOPOS.COM - Jumpa pers Musyawarah Cabang ke-13 BPC PHRI Solo 2023 di Adhiwangsa Hotel Solo, Rabu (20/9/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution).

Solopos.com, SOLO – Ketua Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Solo 2018-2023, Abdullah Soewarno, berpendapat salah satu kriteria Calon Ketua PHRI Solo adalah jeli dalam melihat pasar wisata di Kota Bengawan.

“PHRI akan terus berkonsolidasi dengan Pemerintah Kota Solo membangun pariwisata Solo, tentunya ketua baru diharapkan bisa mengikuti perkembangan, jeli melihat pasar wisata, menguasai teknologi dan digital karena sekarang eranya itu,” ujar Abdullah dalam jumpa pers Muscab BPC PHRI ke-13 di Adhiwangsa Hotel Solo, Rabu (20/9/2023),

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Abdullah melanjutkan, dalam kurun waktu sebulan, PHRI Solo akan menyampaikan ke publik siapa saja yang mencalonkan diri sesuai persyaratan berlaku. Dalam Muscab ke-13 BPC PHRI Solo, sistem yang berlaku adalah pengambilan suara terbanyak.

Hal ini karena Muscab ke-13 BPC PHRI Solo akan mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHRI terbaru, salah satunya aturan mengenai pemilik hak suara harus memiliki Sertifikat Tanda Anggota (STA). Abdullah mengingatkan pentingnya Sertifikat Tanda Anggota (STA) bagi pemilik suara dan Bakal Calon Ketua dalam Muscab ke-13 PHRI Solo.

Dia mengakui jika dari 161 anggota PHRI Solo, hanya ada 87 anggota yang memiliki STA dan sisanya tidak memiliki STA yang diberikan dari Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI. Namun menurut Abdullah, STA memang tidak bisa serta-merta diberikan kepada pemilik badan usaha akomodasi, hotel, dan restoran karena syarat mendapatkannya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dasar STA adalah NIB, dan usaha hotel kini mendapat tantangan untuk memiliki NIB karena tata ruangnya sudah berubah. Sebagian dari mereka adalah hotel-hotel warisan yang sudah berdiri sejak tahun 50 [1950] atau 60 [1960]-an, ketika berusaha mengajukan NIB baru, ternyata di lokasi hotel tersebut sudah tidak diperuntukkan untuk usaha lagi, tetapi berubah menjadi permukiman atau yang lainnya,” ujar Abdullah saat ditanya mengenai syarat STA dalam Muscab ke-13 mendatang.

Abdullah meneruskan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Solo saja, tetapi juga di daerah lain. Menurut dia, keanggotaan hotel-hotel warisan tersebut tetap berlaku mengingat kontribusi mereka sebagai senior di bidang perhotelan dan akomodasi. Namun Abdullah menegaskan, untuk jenis usaha indekost yang mendaftar ke PHRI sebagai hotel tidak akan diterima sebagai anggota PHRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya