Bisnis
Minggu, 24 April 2022 - 12:30 WIB

Diberikan Senilai Rp1 Juta, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SOLO – Bila pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Anda perlu tahu syarat dan cara untuk mengaksesnya.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan melanjutkan program BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022 senilai Rp1 juta tersebut?

Advertisement

Program ini sudah dilakukan pemerintah pada September 2021. BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional saat terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh. Program BSU ini berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Bagi-bagi Bantuan Sosial Rp400 Juta, Ini Sasarannya

Advertisement

Berikutsyarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU seperti tercantum dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Memiliki gaji/upah maksimal 3,5 Juta
5. Sektor prioritas seperti, sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan perdagangan jasa. Kecuali sektor pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data BPJSTK)

Lalu, untuk pengecekan Anda masuk kedalam kategori penerima bantuan bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Advertisement

Baca Juga: Catat, Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk Pekerja Formal

Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif