SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SOLO – Bila pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Anda perlu tahu syarat dan cara untuk mengaksesnya.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan melanjutkan program BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022 senilai Rp1 juta tersebut?

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Program ini sudah dilakukan pemerintah pada September 2021. BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional saat terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh. Program BSU ini berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Bagi-bagi Bantuan Sosial Rp400 Juta, Ini Sasarannya

Berikutsyarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU seperti tercantum dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Memiliki gaji/upah maksimal 3,5 Juta
5. Sektor prioritas seperti, sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan perdagangan jasa. Kecuali sektor pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data BPJSTK)

Lalu, untuk pengecekan Anda masuk kedalam kategori penerima bantuan bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Catat, Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk Pekerja Formal

Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi.
  • Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan diakun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemeritahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
  • Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya