SOLOPOS.COM - Mulai tahun depan atau 2023, beli gas elpiji atau LPG 3 kg diwajibkan pakai kartu tanda penduduk (KTP). (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Terkait rencana pembatasan pembelian gas melon pada 2023, hanya masyarakat dengan kriteria tertentu yang bisa membeli gas LPG 3 kg.

Bahkan, dengan rencana kebijakan tersebut, untuk membeli gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan melalui penyalur atau agen resmi Pertamina. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana masyarakat bisa membeli gas melon di warung-warung kecil.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Tak hanya itu saja, untuk membeli gas melon, masyarakat harus menunjukkan KTP yang sudah terintegrasi dengan data Penyaaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir Bisnis.com, masyarakat yang bisa membeli gas LPG 3 kg harus sudah masuk dalam data DTKS dan P3KE. Mereka dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Selain itu, ada tiga jenis masyarkat yang bisa membeli gas LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Terkait kapan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan.

“Belum [ada target], masih uji coba,” kata Irto saat dihubungi Bisnis.com, Senin (2/1/2023).

Pembatasan LPG 3 kg itu juga menyasar PNS. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan PNS diimbau untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi. Hingga akhir 2022, sebanyak 94 bupati dan wali kota telah mengeluarkan imbauan tersebut.

“Gubernur dan Bupati gencar menyosialisasikan bahwa LPG 3 kg ini untuk masyarakat miskin. Istilah gamblangnya, PNS tidak boleh. Begitu juga Pertamina menggencarkan penggunaan LPG 5,5 kg,” katanya dalam situs resmi Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya