SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji optimistis target pajak tahun 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun akan tercapai, mengingat tren historis pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tahunan selama ini berada pada kisaran 7-8 persen.

“Secara umum, optimis tercapai. Jadi tiga tahun berturut-turut ya mudah-mudahan nanti realisasinya bisa tembus 100 persen,” ujar pria yang akrab disapa Aji ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Meski begitu, Aji tetap mewaspadai perlambatan ekonomi global, khususnya pelemahan harga komoditas, yang akan berdampak signifikan pada performa pajak penghasilan (PPh) Badan sepanjang 2023.

Tren penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun menunjukkan kinerja yang terus meningkat. Tahun 2021, penerimaan perpajakan tumbuh signifikan 20,4 persen atau kembali ke level pra pandemi.

Tren positif terus berlanjut di tahun 2022 dengan pertumbuhan mencapai 31,4 persen. Penerimaan pajak hingga Mei 2023 tercatat masih tumbuh positif hingga dua digit mencapai Rp830,29 triliun, yang utamanya didorong oleh pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2023.

Untuk itu, dirinya pun mengapresiasi langkah pemerintah untuk mulai mengurangi ketergantungan sumber penerimaan dari sektor komoditas sumber daya alam (SDA) yang rentan terfluktuasi, baik melalui hilirisasi SDA maupun optimalisasi sektor-sektor lainnya.

Di sisi lain, Aji menuturkan bahwa strategi yang ditempuh pemerintah baik melalui reformasi administrasi maupun kebijakan perpajakan yang berlandaskan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sangat penting dalam mendorong peningkatan penerimaan pada tahun ini, karena terbukti penerapan UU HPP dapat meningkatkan realisasi penerimaan negara di sektor pajak.

Sementara dari sisi kebijakan, ia berharap ketentuan teknis turunan UU HPP atau Peraturan Menteri Keuangan dari beberapa instrumen yang belum memiliki ketentuan teknis dapat segera terbit.

Adapun beberapa kebijakan yang dinantikan ketentuan teknisnya antara lain mengenai anti penghindaran pajak, hingga rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan pajak pada tahun 2023 akan melebihi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Target APBN membidik angka Rp1.718,0 triliun untuk penerimaan pajak tahun 2023. Sementara Menkeu memprediksi penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun pada tahun ini.

“Sampai akhir tahun 2023, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp1.818,2 triliun. Ini artinya, kita akan melampaui target APBN,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Dengan nilai tersebut, besaran penerimaan pajak setara dengan 105,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tumbuh sebesar 5,9 persen dari capaian penerimaan pajak pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.716,8 triliun.

Kementerian Keuangan melihat pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh tiga faktor utama, yakni perekonomian nasional yang tumbuh solid, efektivitas implementasi kebijakan dan pengawasan kepatuhan, serta penerimaan pajak semester II yang diperkirakan tidak setinggi semester I lantaran kecenderungan moderasi harga komoditas.

Namun, sambung Menkeu, pertumbuhan proyeksi penerimaan pajak sebesar 5,9 persen jauh lebih rendah bila dibandingkan pertumbuhan pada 2022 yang tercatat sebesar 34,3 persen.

“Jadi, ini kombinasi antara kewaspadaan bahwa trennya mulai berbalik, namun kita masih mempertahankan penerimaan sehingga kita bisa mencapai di atas target sebesar 105,8 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga semester I-2023 tercatat sebesar Rp970,2 triliun atau setara dengan 56,5 persen dari total target APBN 2023. Nilai tersebut naik 9,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari realisasi penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp882,6 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak pada semester II-2023 diperkirakan sekitar Rp848 triliun. Dengan nilai tersebut, proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 1,7 persen yoy dari realisasi semester II tahun lalu sebesar Rp834,2 triliun.

“Nah hal-hal itulah yang tentu kami tunggu sehingga jika ketentuan ini terbit, pasti baik dari sisi administrasi maupun dari sisi kebijakan bisa berjalan beriringan, sehingga lebih kokoh penerimaan pajak kita di kemudian hari, terutama di tengah pelemahan harga komoditas,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya