SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah ancaman resesi dunia, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan target penerimaan perpajakan Rp2.021 triliun pada 2023. Target penerimaan perpajakan itu tumbuh double digit dibandingkan tahun ini.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis, Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara sendiri terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Total [penerimaan perpajakan APBN 2023] Rp2.021,2 triliun,” dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diperoleh Bisnis, Selasa (14/12/2022).

Baca Juga: Laba BUMN Tembus Rp155 Triliun Kuartal III/2022, Lampaui Setahun 2021

Target penerimaan perpajakan itu tercatat tumbuh 13,3 persen dari outlook tahun ini, yang berdasarkan Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun.

Pertumbuhan terjadi baik di sisi penerimaan pajak maupun penerimaan kepabeanan dan cukai. Jokowi mematok target penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.718 triliun, tumbuh 15,7 persen dari outlook 2022 senilai Rp1.485 triliun.

Adapun, target penerimaan bea cukai 2023 adalah Rp303,2 triliun atau tumbuh 1,4 persen dari outlook tahun ini senilai Rp299 triliun. Target itu harus dicapai di tengah risiko resesi global yang diyakini akan terjadi tahun depan.

Namun, fundamental ekonomi Indonesia dinilai sebagai modal dalam pencapaian penerimaan negara dan pengelolaan keuangan negara. Sebagai gambaran, penerimaan pajak per 6 Desember 2022 telah berkisar Rp1.580 triliun atau melampaui target 2022.

Realisasi itu telah mencakup 91,9 persen target penerimaan pajak 2023, sehingga apabila pemerintah mampu menjaga tren penerimaan seperti tahun ini maka terdapat peluang target pajak 2023 tercapai.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Tentang Setan dan Tuyul ke Penerima WBK-WBBM, Ini Maksudnya!

Sudah Terlampaui

Sebelumnya, Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa data capaian penerimaan pajak belum final karena masih terdapat faktor perhitungan lain.

Padahal, Ditjen Pajak sempat menyampaikan penerimaan pajak 2022 sudah mencapai target. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan pajak hampir Rp1.600 triliun.

Artinya, target penerimaan pajak tahun ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 senilai Rp1.485 triliun sudah terlampaui.

“Hari ini nih Rp1.580 triliun kalau enggak salah, sudah hampir Rp1.600 triliun,” ujar Suryo dalam acara Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia DJP 2022, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Transportasi Umum di DIY Tak Lagi Dilirik, Peneliti UGM Tawarkan Solusi Ini

Capaian itu memang sesuai perkiraan, karena pada Oktober 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Jika menghitung rata-rata capaian per bulannya, target akan terlampaui setidaknya pada November 2022.

Meskipun begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut bahwa angka yang Suryo sampaikan belum final. Angka itu menurutnya merupakan perhitungan prognosa atas outlook penerimaan 2022 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Realisasi penerimaan pajak tahun 2022 belum final karena masih dipengaruhi oleh restitusi dan sebagainya. Capaian penerimaan pajak tahun 2022 akan disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita,” ujar Neil kepada Bisnis pada Selasa (6/12/2022) malam.

Baca Juga: Raup Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada 2022, Sayap Mandiri Taspen Semakin Mengepak

Menurutnya, direktorat-direktorat di Ditjen Pajak pun masih menganalisis sektor-sektor usaha yang berkontribusi terhadap capaian penerimaan sejauh ini.

Pihaknya pun menganalisis sektor mana saja yang masih memerlukan dukungan insentif. Jika dilihat dari realisasi per Oktober 2022, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi kontributor utama yakni 22,6 persen terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Di bawahnya terdapat komponen pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dengan kontribusi 20,6 persen.

Dari sisi pertumbuhan, penerimaan PPh badan pada Januari—Oktober 2022 mengalami pertumbuhan 110,2 persen (year-on-year/YoY) atau menjadi yang tertinggi. Penyebabnya, pembayaran angsuran PPh badan dan pelunasan ketetapan pajak berlangsung pada periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya