Bisnis
Senin, 30 Mei 2022 - 15:57 WIB

DEN Usul Motor, Angkutan Umum, dan Barang yang Bisa Beli Pertalite

Nyoman Ary Wahyudi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pengendara motor antre membeli Pertalite di SPBU Nglangon, Sragen Kota, Sragen, Senin (4/4/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, JAKARTA–Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pemerintah mengeluarkan aturan agar pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dikhususkan untuk kendaraan sepeda motor, transportasi umum dan angkutan barang.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan pengkhususan itu mesti dilakukan untuk memperkecil beban subsidi dan kompensasi yang saat ini ditanggung PT Pertamina (Persero).

Advertisement

“Kalau berhasil itu bagus untuk mengurangi beban Pertamina dan Kementerian Keuangan,” kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).

Djoko beralasan pengendara mobil relatif berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang seharusnya tidak ikut menikmati BBM bersubsidi di tengah harga minyak mentah dunia yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini.

Advertisement

Djoko beralasan pengendara mobil relatif berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang seharusnya tidak ikut menikmati BBM bersubsidi di tengah harga minyak mentah dunia yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini.

Sementara itu, dia mengatakan pengendara motor relatif berasal dari kelompok masyarakat dengan situasi perekonomian yang pas-pasan.

Baca Juga: Jokowi: Nahan Harga Pertalite itu Berat

Advertisement

“Pesepeda motor kan ekonominya kita tahu tidak semampu orang yang beli mobil, wajar dikasih Pertalite, kalau angkutan umum kan untuk masyarakat dan juga angkutan sembako,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah berencana menerapkan skema subsidi tertutup untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) setelah membengkaknya realisasi belanja subsidi pada awal tahun ini.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan langkah itu diambil untuk mengoptimalkan serapan alokasi tambahan subsidi energi yang sudah dinaikkan menjadi Rp350 triliun pada rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

Advertisement

Selain itu, Edy menambahkan pemerintah menyadari skema subsidi terbuka lebih banyak tidak tepat sasaran yang dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah ke atas.

Baca Juga: Siap-Siap, Beli Pertalite Ada Aturan Khusus

Berdasarkan data milik KSP, realisasi belanja negara untuk subsidi BBM dan LPG sudah mencapai Rp34,8 triliun per April 2022.

Advertisement

Jumlah ini lebih tinggi 50% dibandingkan periode yang sama pada 2021, yakni Rp 23,3 triliun.

“Dengan skema subsidi terbuka seperti saat ini, dikhawatirkan volumenya bisa menjadi tidak terbatas, karena masyarakat yang harusnya tidak masuk kategori penerima subsidi karena tidak miskin atau rentan miskin justru ikut menikmatinya,” kata Edy melalui siaran pers, Rabu (25/5/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Muncul Usulan Hanya Motor dan Angkutan yang Bisa Beli Pertalite

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif