SOLOPOS.COM - Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). (Bisnis/Abdurachman).

Solopos.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) saat ini memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan keuangan.

Seiring dengan itu, perseroan mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023, sebagaimana keterangan perseroan di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Namun, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.

“Proyeksi arus kas di akhir 2023, di mana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan,” kata Corporate Secretary PT WIKA, Mahendra Vijaya seperti dilansir Antaranews.

Seiring penundaan pembayaran sukuk ini, WIKA mendapatkan konsekuensi penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi I perdagangan pada 18 Desember 2023.

“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan pemegang surat utang perseroan ke depan,” ujar Mahendra.

Selain itu, Mahendra menjelaskan, alasan perseroan mengajukan penundaan yaitu pemberlakuan equal treatment kepada kreditur perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.

Melansir keterbukaan informasi, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi di seluruh pasar terhadap saham WIKA sejak sesi I perdagangan pada 18 Desember 2023, hingga pengumuman lebih lanjut.

Alasannya, WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023, yang mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

Sebelumnya, Analis Henan Putihrai ,Jono Syafei mengatakan aksi restrukturisasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki neraca keuangan perseroan.

“Memang restrukturisasi merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki neraca,” ujar Jono seperti dilansir Antaranews, belum lama ini.

Seiring aksi tersebut, Jono mengatakan Wijaya Karya juga harus lebih selektif dalam memilih proyek, diantaranya dari jenis pembayaran dan lama waktu pengerjaan, untuk memastikan modal kerja dan cashflow perseroan terus terjaga.

“WIKA harus lebih selektif dalam memilih proyeknya, terutama dari jenis pembayaran dan lama waktu pengerjaannya untuk memastikan modal kerja dan cashflow terus terjaga,” ujar Jono.

Dengan restrukturisasi yang dilakukan ini, WIKA memiliki preservasi kas di akhir tahun yang dapat digunakan untuk menggenjot aktivitas produksi sekaligus melakukan pembayaran terhadap mitra kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya