SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA – Bagi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan syarat utama untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat NPWP secara online.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur tidak semua orang ataupun badan usaha harus memiliki NPWP. Hanya mereka yang memiliki syarat subjektif dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang wajib memiliki NPWP.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Jika sebelumnya pembuatan NPWP harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, kini tata cara pembuatan NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara daring atau online. Caranya, wajib pajak hanya perlu mengakses laman atau situs web resmi NPWP online dari DJP kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran.

Mengutip laman Pajakku, Rabu (11/1/2023), berikut adalah syarat yang perlu disiapkan terkait dengan pendaftaran NPWP secara daring.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Syarat daftar NPWP untuk wajib pajak orang pribadi

– Fotokopi atau salinan dari kartu identitas (KTP)

– Bagi WNA diperlukan fotokopi atau salinan identitas seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

– Login djponline.pajak.go.id

Syarat daftar NPWP bagi wajib pajak orang pribadi (pengusaha/melakukan pekerjaan bebas)

– Fotokopi atau salinan dari kartu identitas (KTP)

– Bagi WNA fotokopi atau salinan KITAS atau KITAP dokumen atas izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal oleh lurah atau kepala desa ataupun lembar tagihan listrik/bukti pembayaran dari perusahaan listrik fotokopi atau salinan e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas materai dari WP OP yang bersangkutan bahwa benar-benar menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat daftar bagi wajib pajak orang pribadi (wanita kawin pisah harta)

– Fotokopi atau salinan kartu identitas (KTP)

– Bagi WNA, fotokopi atau salinan KITAS atau KITAP Fotokopi atau salinan NPWP suami Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) Fotokopi atau salinan dokumen atas surat perjanjian pemisahan harta, atau surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.

  1. Syarat daftar NPWP untuk wajib pajak badan usaha

– Fotokopi atau salinan dokumen akta pendirian, perubahan badan usaha, ataupun surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT Fotokopi atau salinan atas kartu NPWP salah satu yang ditunjuk sebagai pengurus.

– Atau bisa menggunakan paspor atau dokumen sejenis lainnya seperti surat keterangan dari pejabat pemda, minimal dari lurah atau kepala desa sebagai hal penanggung jawab bagi WNA.

– Fotokopi atau salinan atas dokumen izin usaha ataupun kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemda, minimal dari lurah atau kepala desa atau bisa juga dari lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik dari perusahaan listrik.

Tata cara membuat NPWP di Situs DJP Online

Berikut tata cara daftar NPWP secara online bagi wajib pajak orang pribadi.

– Registrasi atau buat akun di e-Reg Pajak

– Kunjungi atau akses ereg.pajak.go.id dan klik ‘daftar’ untuk membuat akun

– Masukkan alamat email Anda yang aktif beserta dengan kode captcha

– Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang dikirimkan e-Registrasi NPWP online

– Jika telah membuat akun, login kembali dengan email dan password terdaftar.



– Isi semua formulir online secara lengkap dan benar sesuai dengan jenis wajib pajak yang dipilih Lengkapi semua dokumen yang menjadi persyaratannya.

– Jika sudah lengkap dan disiapkan, maka bisa langsung kirim berkas secara elektronik, yaitu dengan mengunggahnya setelah formulir berhasil terisi Selanjutnya, status pendaftaran NPWP akan muncul di menu dashboard eReg Pajak.

– Lalu, jangan lupa untuk klik ‘kirim token’ untuk mengirimkan nomor token ke email.

– Kemudian, salin nomor token tersebut untuk dimasukkan ke dalam menu dashboard e-Reg, lalu klik ‘kirim permohonan’

– Proses selesai. Apabila berhasil dan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dear Wajib Pajak, Begini Cara dan Syarat Daftar NPWP Secara Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya