SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik.com).

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera membuka posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran mulai 14 April-29 April.

Pekerja bisa membuat laporan aduan soal THR melalui offline di Kantor Disnaker Solo di Jalan Slamet Riyadi nomor 308 maupun secara hotline yang akan ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pemerintah bakal mengawasi proses pembayaran THR oleh perusahaan swasta yang tersebar di Kota Solo.

Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan regulasi terkait pembayaran THR yang tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu disebutkan THR keagamaan dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR keagamaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil atau diangsur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan posko aduan terkait pembayaran THR dibuka selama dua pekan mulai 14 April-29 April.

Pekerja atau buruh bisa berkonsultasi atau membuat aduan terkait pembayaran THR di Kantor Disnaker Solo di Jalan Slamet Riyadi nomor 308.

“Aduan terkait pembayaran THR bisa dilakukan secara offline maupun online. Bisa datang langsung ke kantor Disnaker Solo. Pekerja bisa langsung mengisi formulir aduan pembayaran THR,” kata dia, saat dihubungi Espos, Jumat (7/4/2023).

Selain offline, aduan serupa juga bisa disampaikan secara online lewat hotline posko pengaduan THR. Pekerja juga bisa berkonsultasi dan membuat aduan ihwal pembayaran THR dengan mengisi formulir aduan yang dikirim petugas.

Wanita yang akrab disapa Widyastuti ini menyampaikan telah menyosialisasikan terkait pembayaran THR keagamaan ke setiap perusahaan di Kota Bengawan. Manajemen perusahaan diminta berkomitmen membayar THR secara penuh sesuai aturan.

“Kami bakal intensif mengawasi proses pembayaran THR di setiap perusahaan. Nanti juga ada petugas pengawas ketenagakerjaan yang akan memonitoring langsung proses pembayaran THR di masing-masing perusahaan,” ujar dia.

Soal industri padat karya, Widyastuti mengatakan pekerja atau buruh merupakan aset berharga perusahaan.

Sehingga, perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran THR. Dia berharap perusahaan membayarkan THR secara penuh paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan belum pulihnya arus keuangan perusahaan tak bisa menjadi alasan perusahaan untuk menunda pembayaran THR.

Perusahaan juga harus berkomitmen membayar THR secara penuh. Tak lagi diangsur atau dicicil seperti saat masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, jika ada perusahaan yang benar-benar kesulitan membayarkan THR maka disrampungkan lewat jalur tripartit yang difasilitasi pemerintah.

“Pembayaran THR itu diatur perundang-undangan. Tidak boleh tidak, harus dibayarkan kepada pekerja. Dan ini kan sudah rutin setiap tahun. Perusahaan harus bisa menyisihkan pendapatan selama setahun untuk pembayaran THR,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya