Bisnis
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:28 WIB

Dear Calon TKI, Ini Syarat Terbaru Membuat Paspor

R Bony Eko Wicaksono  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri harus membuat paspor terlebih dahulu. Berikut adalah syarat terbaru membuat paspor.

Mereka harus melengkapi berkas dokumen administrasi untuk mendapatkan paspor. Banyak tenaga kerja produktif asal Indonesia yang berminat mencari rezeki di luar negeri.

Advertisement

Mereka yang bekerja di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja dan prosedur penempatan kerja merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lantas apa syarat dan mekanisme alur pembuatan paspor bagi PMI?

Sebenarnya, syarat pembuatan paspor bagi calon PMI tak berbeda jauh dengan kelompok masyarakat lainnya. Mereka harus melampirkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran atau buku nikah.

“Untuk calon pekerja migran yang hendak mengurus pembuatan paspor baru harus menambah dokumen administrasi berupa surat rekomendasi dari Dinas Tenagakerja (Disnaker) di wilayahnya masing-masing,” kata Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Jimmy Limou, Selasa (23/5/2023).

Advertisement

Banyak tenaga kerja produktif asal Soloraya yang berminat sebagai PMI. Mereka mengincar penghasilan yang tinggi di luar negeri. Selain itu, beragam fasilitas yang didapat para pekerja saat bekerja di luar negeri.

Sementara pembuatan paspor baru bagi pelaut juga harus melengkapi basic safety training (BST) yang masih berlaku dan buku pelaut atau seaman book. Keduanya harus berkas asli yang masih berlaku.

Pejabat yang berwenang bakal memeriksa kelengkapan dokumen administrasi pembuatan paspor bagi PMI maupun pelaut. Apabila dokumen administrasi belum lengkap maka bakal dikembalikan kepada pemohon. “Jika dokumen administrasi dinyatakan lengkap maka pemohon harus membayar biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, serta wawancara,” ujar dia.

Advertisement

Saat ini, Kantor Imigrasi Solo terus berupaya meningkatkan pelayanan pembuatan paspor simpatik terutama bagi calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci. Pembuatan paspor calon jemaah haji dengan menggandeng kantor Kementerian Agama (Kemenag) di masing-masing daerah. Hal ini dilakukan guna memudahkan calon jemaah haji yang berniat menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif