Bisnis
Senin, 31 Oktober 2022 - 15:27 WIB

Dana Pensiun Artha Graha Milik Tomy Winata Dibubarkan, Peserta Diminta Tenang

Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penawaran program dana pensiun dari Artha Graha (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan program Dana Pensiun yang dikelola Artha Graha melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022.

Dana pensiun tersebut merupakan milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) yang dikendalikan oleh Tomy Winata.  Mengutip pengumuman OJK di laman resmi pada Senin (31/10/2022), pembubaran Dana Pensiun Artha Graha yang beralamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) itu dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Artha Graha, yaitu direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).

Advertisement

“Dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian, sehingga pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan Dana Pensiun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank IKNB, Ogi Prastomiyono, sebagaimana tertuang dalam pengumuman yang ditetapkan pada Jumat (21/10/2022).

Selain itu, KDK No. KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha yaitu Elvin Halim sebagai Ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul menjabat sebagai Anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD). Ogi menuturkan bahwa Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Baca Juga: Gaji Bikin Kerja Semangat, Jangan Disunat!

Advertisement

“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun Bank Artha Graha per 30 September dimiliki oleh PT Cakra Inti Utama (14,38 persen), PT Pirus Platinum Murni (6,73 persen), PT Cerana Arthaputra (6,54 persen), PT Puspita Bisnisputri (5,38 persen), PT Arthamulia Sentosajaya (4,15 persen), dan PT Karya Nusantara Permat (3,52 persen). Sisanya, 59,3 persen dimiliki oleh masyarakat. Mengutip laporan publikasi INPC per Juni 2022, Pirus Platinum, Cerana Arthaputra, Puspita Bisnisputri, dan Arthamulia Sentosajaya merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tomy Winata dan Sugianto Kusuma. Dengan demikian kedua orang itu adalah pemegang saham pengendali (PSP) Bank Artha Graha Internasional.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha Milik Tomy Winata.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif