SOLOPOS.COM - Ilustrasi memilih asuransi (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tunggakan pendiri dana pensiun (dapen) sebesar Rp3,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menuturkan terdapat 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Dana pensiun dalam kondisi tidak mampu memenuhi kewajibannya ini terutama disebabkan belum dilakukannya penyetoran iuran oleh pendiri.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Dari pantauan kami terdapat pemberi kerja belum menyetorkan porsi kewajiban. Itu akumulasinya piutang iuran pendiri Rp3,61 triliun,” kata Ogi di Jakarta, Selasa (10/10/2023) seperti dilansir Bisnis.

Menurut dia, penyebab tunggakan jumbo para pemberi kerja ini mulai dari perusahaan bangkrut, rugi sehingga tidak bisa setor, hingga imbal hasil yang tidak berimbang dengan perhitungan aktuaria.

“[Sehingga] antara kewajiban [dan ketersediaan] dana tidak imbang,” katanya.

Khusus untuk penetapan bunga aktuaria yang tinggi, pengurus dan pengawas akhirnya mengejar imbal hasil dari produk yang menawarkan yield tinggi. Meski demikian, Ogi mengingatkan hukum besi ekonomi yakni high return high risk.

Ogi juga menyebut, pada kasus dana pensiun perusahaan pelat merah, penyebab utama adalah hasil rata-rata investasi dapen BUMN rendah, di bawah pasar. “Jadi aktuaria di atas pasar, imbal hasil di bawah pasar. Ini ada gap [yang menempatkan dana pensiun BUMN dalam kategori sakit],” katanya.

Ogi juga menyebut imbal hasil rendah dana pensiun BUMN ini karena investasi tidak tepat.

“Ini disinyalir adanya fraud,” katanya.

Atas kondisi dana pensiun yang dalam pengawasn khusus ini, Ogi mengatakan pihaknya meminta pendiri yang mempunyai kewajiban pada dapen, bisa memenuhi kewajiban iuran sesuai dengan porsi.

“Isu ini sulit mendapatkan pemecahan kalau dapen rugi, bahkan dilikuidasi,” katanya.

OJK juga telah meminta penyesuaian tingkat bunga aktuaria yang wajar.

“Kami meminta mereview program manfaat pasti untuk bisa dikonversi menjadi iuran pasti. Tp ini harus dilakukan dapen, bukan dari OJK,” katanya.

Membaik

Di sisi lain, Ogi Prastomiyono juga mengungkapkan pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun.

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Selasa, Ogi mengatakan capaian tersebut terkontraksi 1,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38 persen yoy menjadi Rp85,13 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,25 triliun, atau tumbuh 14,73 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp704,67 triliun, atau meningkat 12,72 persen yoy.

Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen yoy dengan nilai aset Rp361,01 triliun.

Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 naik menjadi Rp5,16 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya