SOLOPOS.COM - Sejumlah cara untuk mengaktifkan BPJS yang nonaktif (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatur tarif nonkapitasi baru dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari berita Bisnis.com yang tayang pada Minggu (15/1/2023), berikut ini daftar tarif baru BPJS Kesehatan:

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pemeriksaan gula darah, gula darah puasa (GDP), dan pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp20.000.

Sementara itu untuk biaya pemeriksaan HbA1c mencapai Rp160.000 sampai Rp200.000 per per peserta per bulan.

Ada pun untuk pemeriksaan kimia darah mencakup sebagai berikut: ureum sebesar Rp30.000, kreatinin sebesar Rp30.000, kolesterol total sebesar Rp45.000, kolesterol LDL sebesar Rp60.000, kolesterol HDL sebesar Rp45.000, trigliserida sebesar Rp50.000, dan microalbuminuria sebesar Rp120.000.

Kenaikan tarif layanan JKN 2023 berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Sebelumnya diberitakan, tarif nonkapitasi merupakan besaran pembayaran yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasar pengajuan klaim.

Aturan tarif nonkapitasi tersebut di antaranya mencakup pelayanan ambulans, kehamilan, pelayanan obat program rujuk balik, hingga pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis.

Dilansir dari berita Bisnis.com yang tayang pada Minggu (15/1/2023), tarif ambulans yang dibayarkan mengacu pada standar tarif yang berlaku pada Pemerintah Daerah terdekat dengan karakteristik geografis yang setara.

“Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP yang merujuk dalam kondisi gawat darurat dengan tujuan keselamatan pasien, BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan ambulans untuk rujukan dari FKTP yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Kemudian ketentuan mengenai prosedur penggantian biaya untuk pelayanan ambulans diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan pelayanan obat program rujuk balik harus menggunakan obat program rujuk balik sebagaimana tercantum dalam formularium nasional.

Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian.

Besarnya biaya pelayanan kefarmasian dihitung dari faktor pelayanan kefarmasian dikali harga obat yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, aturan tarif nonkapitasi juga mengatur skrining kesehatan tertentu termasuk pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim, pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim, dan pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus.

Kemudian pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemi, pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus, dan pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya