Solopos.com, SEMARANG — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023) sore.
Berdasarkan data tersebut, berikut daftar UMK 2024 di Jawa Tengah (Jateng), khususnya di Soloraya.
Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan
Dilansir dari rilis resmi dalam situs, Jatengprov.go.id, Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Berikut daftar UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jateng, berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana:
Kota Solo: Rp2.269.070
Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500