Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 bandara dari semula 34 bandara.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
“Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19,” katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).
Dia menambahkan keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dia menambahkan keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Adita menjelaskan dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” ujarnya.
Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2024:
Kemenhub mengatakan bahwa hanya ada setidaknya 5 bandara di RI yang rutin melakukan penerbangan internasional.Kelima bandara yang dimaksud adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Resmi! Kemenhub Rilis Daftar 17 Bandara Internasional Terbaru di Indonesia”