Bisnis
Senin, 3 April 2023 - 05:27 WIB

Cuti Bersama Diajukan, Perusahaan Diminta Lebih Cepat Bayar THR

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya atau THR lebih cepat dari yang ditetapkan.

Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Advertisement

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ida, seperti dikutip dari akun media sosial resmi @kemnaker, Senin (3/4/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Sebelumnya, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 namun diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Advertisement

Selain itu, dia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan asesmen secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, sanksi tegas menanti perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Advertisement

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Senin (3/4/2023).

Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif