SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya atau THR lebih cepat dari yang ditetapkan.

Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ida, seperti dikutip dari akun media sosial resmi @kemnaker, Senin (3/4/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Sebelumnya, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 namun diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya menuturkan, perubahan tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni 21 April 2023.

Selain itu, dia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan asesmen secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, sanksi tegas menanti perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Senin (3/4/2023).

Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya