SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah pekerja di Soloraya tak hanya dihadapkan pada UMK rendah, tapi juga pemotongan gaji yang mengakibatkan mereka merugi.

Beberapa bahkan mengaku upah bulanan mereka berada di bawah UMK.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Misalnya, perempuan asal Klaten, Putri Maharani, 22, yang merasa kewalahan memasuki dunia kerja seusai lulus kuliah. Ia hanya dibayar dengan gaji pas-pasan sebesar Rp2,1 juta.

Upah yang ia terima dua bulan terakhir juga selalu dipotong hampir Rp200.000 sehingga menjadi Rp1,9 juta.

Belum lagi gaji yang dibayarkan selalu terlambat, tak sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut dia dengan UMK Solo 2023 senilai Rp2,1 juta masih jauh di angka ideal.

Kebutuhan hidupnya harus disokong oleh orang tua. Berhemat adalah kuncinya serta menekan pengeluaran untuk gaya hidup.

“Benar-benar keteteran dalam mengurus uang. Apalagi dipotong, nyesek sih,” ujar Putri saat ditemui Solopos.com di Solo, pada Jumat (28/11/2023).

Sebagai fresh graduate, ia sebenarnya tidak mematok gaji yang tinggi.

Namun, ia kurang sepakat dengan nilai gaji yang kecil. Ia juga tidak mengetahui alasan pasti mengapa upah yang ia terima berkurang.

Terakhir, informasi yang ia dapat dari manajamen pengurangan itu dikarenakan target perusahaan tidak terpenuhi. Sejauh yang ia tahu, harusnya besaran gaji pokok yang ia terima setiap bulan tidak berubah.

Lain halnya dengan Krisna Indra, 22, yang baru lulus pada September 2023. Ia mendapatkan pekerjaan di salah satu agensi di Solo.

Tawaran gaji yang diterimanya Rp1,9 juta atau di bawah UMK setempat. “Masih baru, [belum] berpengalaman, ya segitu tidak masalah, ideal,” terang dia.

Sepekan setelah bekerja di sana, Krisna memutuskan untuk resign karena jobdesk yang ia kerjakan berbeda dari kontrak kerja.

Pengamat ekonomi Unversitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sarjiyanto menguraikan perjalanan penetapan upah minimum di Indonesia sudah beberapa kali mengalami penyesuaian.

Baik dasar penetapan dan juga formulasi penetapan. Pada 2004 hingga 2015, dasar yang digunakan adalah UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Besaran upah minimum, lanjut Sarjiyanto, didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dimusyawarahkan secara tripartit, dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Sejak terbitnya, PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, dasar dan metode penetapan upah minimum tidak lagi menggunakan KHL. Melainkan, formulasi matematik yang mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomu, ditambah indeks tertentu yang disebut alfa. Besaran alfa sebagai variabel penentu besaran penyesuaian upah minimum.

“Secara regulasi pemerintah sudah menerbitkan PP No. 51/2023 sebagai dasar penetapan besaran UMK. Sebetulnya masih ada ruang negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha dalam mengusulkan besaran penyesuaian upah, yaitu melalui pemilihan nilai alfa yang digunakan,” ujar Sarjiyanto kepada Solopos.com, pada Rabu (28/11/2023).

Nilai alfa mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan eknomi provinsi dan kabupaten/kota. Dalam menentukan alfa, dapat mempertimbangan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjan.Nilai alfa berada dalam rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Perhitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sesuai dengan formula kenaikan UMK. Ketika produktivitas kabupaten/kota lebih tinggi dibanding provinsi dan tingkat pengangguran kabupaten/kota lebih rendah dibanding provinsi, maka nilai alfa yang direkomendasikan masuk dalam kategori tinggi, mulai 0,25 hingga 0,30.

Menurut Sarjiyanto dengan formulasi ini membuka peluang untuk musyawarah antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha agar memiih nilai alfa yang sesuai dengan kondisi daerah. Maka, kepentingan pekerja dijamin dan pengusaha juga tidak terbebani.

Hanya, menurut dia, formula ini adalah penyesuaian upah minimum sudah dikunci dengan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan ketika menggunakan hasil survei KHL, besaran penyesuaian didasarkan harga KHL di daerah tersebut. Namun, kesepakatannya juga tripartit.

“Intinya penetapan upah minimum oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan dalam memberikan pertimbangkan mengedepankan musyawarah demi kondusifitas dan daya saing daerah,” tambah dia.

UMK 2024

Sebelumnya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Soloraya yang resmi diketok, Kamis (30/11/2023)



Besaran UMK 2024 tertinggi di Soloraya berada di Kota Solo dan terendah di Kabupaten Wonogiri. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Boyolali sebesar Rp2.250.327, kemudian Kabupaten Klaten Rp2.244.012.

Di Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482, Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500, Kabupaten Karanganyar Rp2.288.336, Kabupaten Sragen Rp2.049.000, dan Kota Solo sebesar Rp2.269.070.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya