Bisnis
Senin, 13 Desember 2021 - 20:20 WIB

Cukai Rokok Naik 12% pada 2022, Ini Perincian Harga per Bungkusnya

Wibi Pangestu Pratama  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal sitaan. (Antara-Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2022 di angka 12%, tetapi khusus untuk produk sigaret kretek tangan atau SKT hanya naik 4,5%. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 harus berada di rentang 10%—12,5%.

Advertisement

Kementerian Keuangan pun menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok di angka 12%.

“Untuk SKT, Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Jual-Beli Pulau Kecil Tanpa Izin Masih Marak, Seperti Apa Modusnya?

Advertisement

Dia menjelaskan pemerintah turut melakukan penyederhanaan golongan dalam penerapan tarif cukai. Namun, secara keseluruhan seluruh golongan mengalami kenaikan tarif cukai mulai dari 2,5% hingga 14,4%.

Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan. Hal tersebut, menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.

Berikut perincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12%:

Advertisement

Baca Juga: DPR Setujui Anggaran OJK Rp6,325 Triliun untuk 2022, Ini Perinciannya

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9%)
SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1%)
SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3%)

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9%)
SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4%)
SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4%)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5%)
SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5%)
SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5%)
SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5%)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif