SOLOPOS.COM - Ilustrasi vape alias rokok elektrik. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Pemerintah menaikkan harga dari berbagai jenis produk, seperti rokok elektrik atau vape, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Kenaikan cukai pun turut diberlakukan untuk produk-produk HPTL seperti rokok elektrik.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Menurutnya, pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) terhadap produk-produk HPTL, seperti tercantum dalam Undang-Undang HPP. Pemerintah akan menetapkan tarif cukai baru maupun harga jual eceran (HJE) untuk produk-produk seperti rokok elektrik.

Baca Juga: Menkeu Sebut Konsumsi Rokok Bebani BPJS Kesehatan Hingga Rp15,6 Triliun

“Kenaikan minimum HJE-nya adalah 17,5%, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.

Produk-produk yang akan mengalami kenaikan harga setelah penyesuaian cukai HPTL adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Lalu, akan diatur pula untuk produk HPTL berupa tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup.

“[Perhitungan cukai dan HJE] rokok elektrik cair sistem terbuka dan tertutup akan berdasarkan mililiter dan untuk yang padat, tembakau kunyah berdasarkan berat yaitu gram,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Azana Essence, Vila Rasa Hotel Berbintang Siap Beroperasi di 2022

Berikut rincian tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya:

Rokok Elektrik (RE)

Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

Tembakau Kunyah: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
Tembakau Molasses: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
Tembakau hirup: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya