Bisnis
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:36 WIB

CSR dan Misi Besar Perpanjang Harapan Hidup

Bc  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (qyvisionpr.wordpress.com/JIBI)

Solopos.com, SOLO — Isu lingkungan hidup menjadi salah satu tantangan berat Indonesia untuk menggenjot pembangunan dan meraih target pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia dan banyak negara, pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya aktivitas industri, telah berdampak pada kualitas lingkungan.

Fakta ini menjadi kian menyakitkan karena memburuknya kualitas lingkungan berpotensi menurunkan usia harapan hidup masyarakat di lingkungan tersebut. Data Air Quality Life Index (AQLI) menyebut jika bertahan dengan kondisi polusi udara pada 2019, rakyat Indonesia berpeluang kehilangan 2,5 tahun usia harapan hidup. Kondisi makin parah terjadi di kota-kota besar.

Advertisement

Laporan AQLI pada September 2021 bertajuk Polusi Udara Indonesia dan Dampaknya Terhadap Usia Harapan Hidup mengungkap lebih dari 93% dari 262 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah dengan tingkat polusi partikulat/debu halus rata-rata tahunan (PM2.5) melebihi ambang pedoman WHO sebesar 10 mikrogram/m3 (PM2.5).

Baca Juga: Polusi Udara Beracun Meningkat, Kualitas Lingkungan Memburuk Lagi

Advertisement

Baca Juga: Polusi Udara Beracun Meningkat, Kualitas Lingkungan Memburuk Lagi

Di kota-kota besar di Indonesia angkanya bisa mencapai berkali lipat dari ambang batas WHO tersebut. Di Depok polusi partikulat mencapai 80 mikrogram/m3 dan Bogor 78 mikrogram/m3. Hampir delapan kali lipat dari ambang polusi partikulat WHO.

Di tingkat dunia, Indonesia masuk 12 besar negara dengan tingkat kehilangan harapan hidup terbesar gegara pencemaran udara. Sementara India tercatat menjadi negara dengan tingkat penurunan harapan hidup terbesar gegara polusi udara.

Advertisement

Baca Juga: Polusi Udara Masuk Daftar Pembunuh Senyap 

Dalam catatan KLHK, kualitas lingkungan di Indonesia dalam kategori baik yang ditandai kenaikan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) sejak 2019. Pada 2018, IKLH Indonesia sempat turun hingga poin 65,14. Berikutnya berturut-turut naik menjadi 66,55 (2019), 70,27 (2020), dan terakhir di angka 71,41 (2021).

Advertisement

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro, dalam rilisnya, Kamis (10/2), menyampaikan KLHK akan merevitalisasi kegiatan nasional di masing-masing daerah yang sejalan dengan pemantauan kualitas lingkungan seperti Langit Biru (kualitas udara), Program Kali Bersih atau Prokasih (air), Pantai Bersih (kualitas air laut), Indonesia Hijau (kualitas lahan), dan Gambut Lestari (kualitas ekosistem gambut) untuk makin memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“Tahun ini [2022] kita juga akan menggulirkan program untuk memetakan kapasitas kabupaten/kota dalam merespons driver, preassure, dan impact yaitu dengan merevitalisasi program unggulan kualitas lingkungan yang sudah ada. Salah satu contoh yang akan kita petakan misalnya untuk Langit Biru. Apakah pemerintah daerah mempunyai kebijakan atau peraturan yang sudah mencantumkan target itu ke dalam RPJMD? Hal ini dapat menunjukkan komitmen dari pimpinan tertinggi di kabupaten/kota. Nanti bisa dicek apakah di dalam RPJMD sudah memasukkan program pengendalian pencemaran udara, air dan tutupan lahan,” jelas dia.

Baca Juga: Jateng Borong Penghargaan Proklim 2021 dari KLHK

Advertisement

Sigit berharap berbagai program tersebut dapat menaikan kualitas lingkungan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Kolaborasi dengan dunia usaha memang menjadi hal yang tak bisa dikesampingkan.

Dorong Ekonomi Hijau

Apalagi saat ini Indonesia tengah getol mendorong ekonomi hijau dan energi hijau yang menjadi salah satu fokus perhatian dalam perannya sebagai Presiden G20.

Kesadaran dunia usaha untuk berpartisipasi dalam program pelestarian lingkungan, di antaranya melalui program corporate social responsibility (CSR), juga semakin tinggi. Indonesia mengatur kewajiban CSR melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/ 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Adaptasi dan Mitigasi Iklim Antar Banyurip Jadi Kampung Proklim

Regulasi itu menyebut CSR dibebankan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) atau yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Salah satu perusahaan yang berbasis SDA, PT Geo Dipa Energi, menjadikan CSR sebagai program prioritas sejalan dengan proses bisnisnya. Public Relation (PR) Supervisor PT Geo Dipa Energi (Persero), Muhammad Aunurrofiq, mengatakan Geo Dipa Energi bertekad turut melestarikan alam sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat di lingkungan sekitar.
Program CSR perusahaan ini berupa penanaman pohon, budi daya kopi dengan melibatkan masyarakat sekitar, hingga pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan.

Perusahaan berbasis SDA lainnya, PT TIV Aqua Klaten, juga menjadikan CSR bagian tak terpisahkan dari proses bisnis. Sustainable Development Manager PT TIV Aqua Klaten, Rama Zakaria, mengatakan pihaknya memiliki komitmen ganda, yakni sukses secara bisnis namun harus sejalan dengan inovasi sosial dan lingkungan. PT TIV Aqua Klaten selalu menjaga spirit tersebut sejak berdiri 2002 hingga sekarang.

Baca Juga: Proyek Dieng Unit 2 Geo Dipa Pekerjakan Ratusan Warga Setempat

“Program CSR yang telah dirintis PT TIV Aqua Klaten sejak belasan tahun silam telah menunjukkan dampak positif baik ke masyarakat dan lingkungan yang berada di hulu, tengah, dan hilir,” kata dia.

Semakin banyak perusahaan yang sadar akan tanggung jawab mereka terhadap kelestarian lingkungan, kondisi lingkungan Indonesia tentu akan makin baik.
Sepanjang dikelola dengan baik, CSR bisa menjadi salah satu modal Indonesia untuk memperbaiki kualitas lingkungan. Pada akhirnya perbaikan kulitas lingkungan akan memperpanjang harapan hidup rakyat Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif