Bisnis
Minggu, 17 Desember 2023 - 21:25 WIB

Covid-19 Meledak Lagi! Ini Aturan Terbaru Naik Keretaapi

Hesti Puji Lestari  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Istimewa/KAI).

Solopos.com, JAKARTA — Covid-19 melonjak jelang Natal 2023 dan tahun baru 2024. Berikut adalah aturan naik kereta terbaru yang harus diketahui. Mengacu pada naiknya kembali kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Advertisement

Apalagi, situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Data hingga Jumat (15/12/2023) hari ini menunjukkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Advertisement

Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Apakah melonjaknya kasus ini sudah memengaruhi aturan naik kereta api terbaru jelang Natal 2023 dan tahun baru 2024? Dari penelusuran Bisnis, jawabannya belum.

Dilansir dari situs resmi KAI, aturan terbaru tentang naik kereta yang resmi diterbitkan KAI tertanggal 12 Juni 2023.

Advertisement

Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Advertisement

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Advertisement

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Sebagai informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Simak Aturan Naik Kereta Terbaru dari PT KAI setelah Covid-19 Meledak Lagi 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif