SOLOPOS.COM - Konser Coldplay. (Instagram Live Nation Singapore)

Solopos.com, JAKARTA — Konser grup musik asal Inggris, Coldplay, tampaknya telah mengerek harga tiket penerbangan dari Jakarta ke Singapura.

Coldplay baru-baru ini, telah mengumumkan penambahan jadwalnya di Singapura yang menjadi salah satu negara dalam konser tur Music of Sphere selama 6 hari yakni pada 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Januari 2024.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Kabar itu menjadi angin segar bagi penggemar pelantun lagu Yellow itu dari Indonesia yang kehabisan tiket untuk penampilannya Stadion Gelora Bung Karno pada November 2023.

Selain berebut tiket konser, penggemar asal Indonesia masih harus berjuang untuk mengamankan tiket pesawat ke Negeri Singa itu. Harga tiket penerbangan ke Singapura turut terkerek pada periode tersebut.

Normalnya, harga tiket pesawat menuju Singapura di sejumlah agen penjualan tiket daring (OTA), dari Juni 2023 sampai dengan pertengahan Desember 2023, rata-rata harga tiket berkisar pada Rp400.000 sampai dengan Rp600.000.

Namun, harga tiket pesawat telah mulai melonjak sejak 20 Januari 2024 menjadi sekitar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta pada 26 Januari 2024.

Berikut harga tiket pesawat Jakarta-Singapura 20 Januari 2024 yang dirangkum dari berbagai OTA:

Agoda.com

Scoot: Rp1.216.528
AirAsia Indonesia: Rp1.244.690
Jetstar Asia: Rp1.292.908

Tiket.com

Citilink: Rp 1.966.400
Singapore Airlines: Rp1.870.892
AirAsia Berhad: Rp1.263.099

Traveloka.com

AirAsia: Rp1.070.184
LionAir, Scoot: Rp1.718.850
BatikAir, Scoot: Rp1.723.890

Potensi Pajak

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi mengantongi pemasukan dari diselenggarakannya konser band asal Inggris, Coldplay.

Dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menagihkan pajak konser musik sebagai pajak hiburan menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Konser Coldplay akan digelar pada 15 November 2023 mendatang. Berdasarkan data PK Entertainment selaku promotor konser, sebanyak 70.000 tiket yang dijual telah ludes. Dihitung dari rata-rata harga tiket termasuk pajak sebesar Rp4,3 juta.

Dengan demikian, promotor diasumsikan mendapatkan Rp301 miliar dari hasil penjualan tiket. Dari total tersebut, penyelenggara konser wajib membayarkan 15 persen atau sekitar Rp45 miliar sebagai wajib pajak. Sekadar informasi, wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.

Untuk di Jakarta, konser tersebut dipromotori oleh Third Eye Management dan PK Entertainment.

Konser musik termasuk dalam objek pajak hiburan kategori pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Besaran tarifnya kemudian dibagi ke dalam tiga kategori.

Pungutan pajak yang ditetapkan adalah sebesar 0 persen untuk skala lokal atau tradisional, 5 persen untuk skala nasional, dan 15 persen untuk skala internasional. Pajak diambil dari keseluruhan uang yang diterima oleh penyelenggara.

Pajak dari konser musik yang diselenggarakan di daerah tertentu akan masuk ke kantong pemerintah daerah yang bersangkutan. Namun, konser musik termasuk ke dalam kategori jasa hiburan yang tidak dikenakan PPN sehingga kewajiban pajak penyelenggara hanya kepada pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya