Bisnis
Jumat, 27 Mei 2022 - 15:56 WIB

Cicilan Mobil dan Motor Leasing Berpotensi Naik, Ini Penyebabnya

Denis Riantiza Meilanova  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Leasing (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Kenaikan giro wajib minimum (GWM) berpotensi kenaikan biaya dana (cost of fund) perusahaan leasing pada semester II/2022.

Direktur Keuangan FIF Group Hugeng Gozali mengatakan, keputusan Bank Indonesia menaikkan GWM akan memperketat likuiditas perbankan.

Advertisement

Hal ini akan berdampak terhadap cost of fund perseroan ke depan.

“Memang belum kami rasakan, tapi di semester II akan berdampak ke biaya pendanaan kami. Belum lagi ada isu Bank Indonesia naikkan BI rate,” ujar Hugeng, dikutip Jumat (27/5/2022).

Advertisement

“Memang belum kami rasakan, tapi di semester II akan berdampak ke biaya pendanaan kami. Belum lagi ada isu Bank Indonesia naikkan BI rate,” ujar Hugeng, dikutip Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan penghitungannya, cost of fund perseroan berpotensi mengalami kenaikan sebesar 50-75 basis poin (bps) pada semester II/2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Memprediksi Inflasi 2-4 Persen

Advertisement

Namun, tidak akan diterapkan di seluruh lini bisnis pembiayaan perseroan. “Nanti di marketing dilihat. Saat kondisi itu terjadi, tentunya kami akan naikkan suku bunga pinjaman. Tentunya tidak di semua lini bisnis, tergantung kompetisinya seperti apa. Akan kami hitung lini bisnis yang mana dan di wilayah mana,” tutur Margono.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa penyesuaian secara bertahap giro wajib minimum rupiah akan dilakukan.

“Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang saat ini sebesar 5% akan naik menjadi 6% mulai 1 Juni 2022,” kata Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 23 dan 24 Mei 2022, Selasa (24/5/2022).

Advertisement

Aturan giro minimum bank konvensional ini akan kembali dikerek menjadi 7,5% pada 1 Juli 2022, dan menjadi 9% mulai 1 September 2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Prediksi Penyaluran Kredit Kuartal II/2022 Tumbuh

“Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang saat ini 4% naik menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, menjadi 6% mulai 1 Juli 2022 dan menjadi 7,5% mulai 1 September 2022,” katanya.

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul BI Naikkan GWM, Bunga Cicilan Mobil dan Motor Leasing Berpotensi Naik

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif