Bisnis
Jumat, 18 Maret 2022 - 20:20 WIB

CEO Jouska Aakar Abyasa Ditahan, Ini Perjalanan Kasusnya

Edi Suwiknyo  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bos PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri akhirnya menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan.

Advertisement

“Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan,” katanya, Jumat (18/3/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Kasus Jouska, Begini Caranya Agar Tak Salah Memilih Bisnis Investasi

Advertisement

Baca Juga: Kasus Jouska, Begini Caranya Agar Tak Salah Memilih Bisnis Investasi

Ma’mun menambahkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Aakar akan segera diadili di pengadilan.

“Tinggal nunggu sidang,” jelasnya. Aakar adalah tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Awal Kasus Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.

Advertisement

Kasus kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri. Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar.

Baca Juga: Tersangka, Bos Jouska Finansial Diduga Tilap Uang Nasabah Rp18 Miliar

Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo.

Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. CEO Jouska dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul CEO Jouska Aakar Abyasa Ditahan, Kasus Segera Disidang!

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif