SOLOPOS.COM - ilustrasi emisi karbon (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Regulasi yang mengatur bursa karbon bisa mempercepat dampak positif potensi ekonomi hijau berbasis alam atau carbon credit potential. Hal ini mendukung akselerasi percepatan target Net Zero Emission pada 2050 lantaran sektor yang memiliki unit kaborn positif bakal mendapat intensif dari skema perdagangan karbon.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan mekanisme perdagangan bursa karbon diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sekktor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan pada beberapa waktu lalu. Kini, aturan teknis bursa karbon dibutuhkan guna mendukung percepatan target Net Zero Emmision pada 2050.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Urgensi perangkat aturan bursa karbon dapat mempercepat dampak positif dari potensi ekonomi hijau berbasis alam,” kata dia, sesuai rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (18/4/2023). Bhima menyebut bursa karbon diharapkan mampu meningkatkan validasi data yang lebih akurat serta real time basis transaksi karbon.

Pengaturan bursa karbon dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) memberikan ruang kompetisi terhadap para penyelenggara yang ingin terlibat. “Aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek. Kita perlu memastikan aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak eksklusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya.” ujar dia.

Menurut Bhima, bursa efek hanya berperan memfasilitasi investor dengan emiten dan berfungsi sebagai pencairan dana bagi emiten. Sementara bursa karbon berfungsi sebagai penemu harga acuan karbon. OJK diharapkan lebih berhati-hati dalam merumuskan aturan teknis penyelenggaraan bursa karbon di Tanah Air.

Inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK. “Terutama desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia menjadi acuan dalam merumuskan aturan teknis. Ada kekhawatiran jika hanya bursa efek yang menjadi penyelenggara bursa karbon akan menghambat laju kedalaman pasar karbon di Indonesia,” papar dia.

Sebagai informasi, perdagangan karbon adalah penyelenggara perdagangan yang telah mendapat izin usaha dari otoritas sektor jasa keuangan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup disebutkan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon dan atau administrasi transaksi karbon.

Saat ini, OJK tengah merumuskan mekanisme dan peraturan, termasuk ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon. Pengoperasian bursa karbon dilakukan saat peraturan dan mekanisme pajak karbon diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Regulasi yang mengatur bursa karbon dan pajak karbon bakal menjadi satu kesatuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya